Berita Nasional Terkini

Kabar Baik bagi Para Kepala Desa, Masa Jabatan Maksimal Bisa 16 Tahun, Selesai Dapat Uang Pensiun

Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelantikan 28 Kepala Desa Pilkades tahap 2 oleh Bupati Malinau, Kalimantan Utara. Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun. 

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan Kepala Desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan seorang Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Baca juga: Desem Ngau Kepala Desa Termuda di Malinau, Usia 26 Tahun Pimpin Desa di Perbatasan RI-Malaysia

UU Desa yang baru juga tidak serta-merta menghapus masa jabatan Kepala Desa tiga periode.

Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon Kepala Desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon Kepala Desa.

Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain.

Jika tetap hanya ada satu calon Kepala Desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Ros Evindi: Secara Pribadi Setuju Saja

"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved