Nunukan Memilih

Menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan Perpanjang Pendaftaran Calon PPS hingga Sabtu 11 Mei 2024

KPU Nunukan akhirnya melakukan perpanjangan pendaftaran bagi calon PPS yang akan ditempatkan di desa/ kecamatan di Nunukan di Pilkada 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Persiapan menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan perpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 11 Mei 2024.

Perpanjang pendaftaran calon anggota PPS dibuka KPU Nunukan sejak 9 Mei 2024 untuk 21 kecamatan di 240 desa/ kelurahan.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin menyebut hingga saat ini ada sebanyak 1.099 pendaftar yang berkasnya telah diterima oleh KPU Nunukan.

"Kedudukan anggota PPS itu di desa atau kelurahan. Kebutuhan anggota PPS ini per desa tiga orang ditambah PAW (pergantian antar waktu) tiga orang. Tapi yang dilantik nanti hanya tiga orang setiap desa. Jadi total kebutuhan 720 anggota PPS," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/05/2024), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Jumlah Peserta Belum Terpenuhi, KPU Bulungan Perpanjang Pendaftaran PPS hingga 11 Mei 2024

Menurut Rusli Hairuddin, perpanjangan pendaftaran dilakukan KPU Nunukan, karena sampai masa pendaftaran berakhir peserta kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Sehingga KPU Nunukan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Kendalanya masih kurang peserta yang daftar karena mereka yang sudah daftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah tidak memungkinkan mendaftar PPS karna tahapannya yang beririsan," ucapnya.

Adapun syarat pendaftaran calon anggota PPS diantaranya:

a. Warga Negara lndonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan.
Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan Anggota PPS:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g,dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
lndonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

1 1. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar
gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat
5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved