Berita Nunukan Terkini
Pria di Nunukan Tega Lecehkan Adik Ipar Sejak Usia 13 Tahun Hingga Dipolisikan Istri: Korban Diancam
Seorang pria di Nunukan, Kaltara inisial SY (41) diamankan ke Mako Polsek Nunukan buntut laporan pencabulan terhadap adik iparnya, Sabtu (11/05/2024).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial SY (41) diamankan ke Mako Polsek Nunukan buntut laporan pelecehan seksual terhadap adik iparnya, Sabtu (11/05/2024).
SY yang beralamat di Kelurahan Nunukan Barat itu dipolisikan istrinya pasca mendengar pengakuan adiknya menjadi korban nafsu suaminya sendiri.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan bahwa perbuatan SY dilakukan pada adik iparnya sejak tahun 2019.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban sejak korban berusia 13 tahun. Korban diancam untuk tidak memberitahu siapapun termasuk kakaknya," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com
Baca juga: Kerap Dikirimi Banjir dari Malaysia, Pemkab Nunukan Siapkan 4 Hektar Relokasi 213 Rumah di Sembakung
Persetubuhan disertai kekerasan pertama kali dilakukan tersangka saat korban adik iparnya itu berada di dalam rumah sendiri.
Saat itu, kakak kandung korban yang merupakan istri tersangka pergi bekerja.
Sehingga keadaan rumah sepi, hanya ada tersangka dan korban.
"Istri tersangka bekerja mengikat rumput laut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara kekerasan. Korban tetap memberontak, namun tidak berdaya," ucapnya.
Menurut Siswati, perbuatan bejat itu sering dilakukan tersangka SY terhadap korban yang kini berusia 17 tahun.
Hingga terkahir pada Kamis (09/05/2024) peristiwa pelecehan seksual itu terjadi sekira pukul 12.00 Wita di sebuah rumah sewa yang beralamat di Kelurahan Nunukan Barat.
Saking seringnya mendapat kekerasan saat melakukan persetubuhan, korban akhirnya menceritakan kejadian tak senonoh itu pada kakak kandungnya.
"Jadi tersangka melakukan perbuatannya itu saat istrinya tidak ada di rumah. Hingga akhirnya korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan kakak iparnya itu, lalu cerita pada kakaknya saat pulang kerja," ujar Siswati.
Istri yang keberatan dengan perbuatan bejat dari suaminya itu akhirnya melaporkan ke Polsek Nunukan.
Baca juga: Dilaporkan Polisi Lakukan Pelecehan ke Gadis Pemohon KTP, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Membantah
"Personel Polsek Nunukan berhasil lakukan paya paksa pada saat tersangka sedang berada di tempat kerjanya, Jalan H.Madda RT 21, Kelurahan Nunukan Timur. Tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Terhadap tersangka SY dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Febrianus Felis
pelecehan seksual
Polsek Nunukan
Kelurahan Nunukan Barat
Polres Nunukan
Iptu Siswati
tersangka
Nunukan
Kalimantan Utara
Momen Haru di Nunukan Kaltara, Wabup Hermanus Sematkan Jaket Almamater untuk Istri yang Mulai Kuliah |
![]() |
---|
Dari Perbatasan, Bupati Nunukan Kaltara Irwan Sabri Pimpin Doa Bersama untuk Kedamaian Indonesia |
![]() |
---|
Formasi Indah dan Yel-yel Semangat, Lomba Gerak Jalan Nunukan Kaltara Bikin Penonton Terpukau |
![]() |
---|
Asap Tebal di Kantor RRI Nunukan Buat Warga Panik, Api Dipadamkan Pekerja Proyek Sebelum Damkar Tiba |
![]() |
---|
Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemulihan Gizi Kaltara Sebut Dapur MBG di Sebuku Belum Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.