Berita Nunukan Terkini
Harap Lebih Diatensi, DPRD Nunukan Bahas Ranperda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan di Ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (13/05/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan Ranperda berkaitan perlindungan hukum bagi masyarakat pra sejahtera tersebut perlu mendapat atensi dari semua stakeholder, utamanya lembaga legislatif.
"Ranperda ini penting. Kami mulai membahas Ranperda-nya tadi. Tapi masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Buntut Oknum PNS Dipolisikan karena Dugaan Pelecehan, Kadisdukcapil Nunukan Beber SOP Pelayanan
Hendrawan menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memilki kewenangan membuat Perda untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Ranperda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum. Aturan ini nantinya mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra sejahtera," ucapnya.
Selain bantuan hukum, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan, termasuk mediasi.
Kendati begitu, ada kriteria yang mengatur penerima bantuan hukum. Hendrawan mencontohkan kriteria yang dimaksud seperti tingkat pendapatan, jenis perkara, dan kondisi sosial ekonomi.
"Saya pikir ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera," ujarnya.
Baca juga: Bupati Nunukan Bakal Evaluasi Pelayanan Disdukcapil, Buntut Dugaan Oknum PNS Lakukan Pelecehan
Lanjut Hendrawan,"Sehingga diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa ketika ini ditetapkan jadi Perda, dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya," tambah Anggota Komisi I DPRD Nunukan itu.
Penulis: Febrianus Felis
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ruang Rapat Ambalat
DPRD Nunukan
Ranperda
bantuan hukum
masyarakat pra sejahtera
Nunukan
Mahasiswa Gelar Aksi September Hitam di DPRD Nunukan Kaltara, Minta 34 Tuntutan untuk Diakomodir |
![]() |
---|
Kabag Prokopim Nunukan Bantah Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp 5 Miliar Habis Enam Bulan |
![]() |
---|
Polres Nunukan Turunkan 350 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD, Water Canon Disiapkan |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas Usai Lompat di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan Indah Meriahkan HUT ke-80 RI di Nunukan Kaltara, Peserta Boleh Tampilkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.