Berita Nunukan Terkini

Harap Lebih Diatensi, DPRD Nunukan Bahas Ranperda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (13/05/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan di Ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (13/05/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan Ranperda berkaitan perlindungan hukum bagi masyarakat pra sejahtera tersebut perlu mendapat atensi dari semua stakeholder, utamanya lembaga legislatif.

"Ranperda ini penting. Kami mulai membahas Ranperda-nya tadi. Tapi masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: Buntut Oknum PNS Dipolisikan karena Dugaan Pelecehan, Kadisdukcapil Nunukan Beber SOP Pelayanan

Hendrawan menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memilki kewenangan membuat Perda untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Ranperda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum. Aturan ini nantinya mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra sejahtera," ucapnya.

Selain bantuan hukum, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan, termasuk mediasi.

Kendati begitu, ada kriteria yang mengatur penerima bantuan hukum. Hendrawan mencontohkan kriteria yang dimaksud seperti tingkat pendapatan, jenis perkara, dan kondisi sosial ekonomi.

"Saya pikir ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nunukan Bakal Evaluasi Pelayanan Disdukcapil, Buntut Dugaan Oknum PNS Lakukan Pelecehan

Lanjut Hendrawan,"Sehingga diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa ketika ini ditetapkan jadi Perda, dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya," tambah Anggota Komisi I DPRD Nunukan itu.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved