Berita Nunukan Terkini
Warga Nunukan Keluhkan Listrik Padam, Ternyata Pria Ini Curi Kabel PLN, Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang pria lakukan pencurian kabel PLN, akibatnya listrik padam di wilayah Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus personel Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran melakukan pencurian kabel PLN, Minggu (12/05/2024).
Peristiwa pencurian kabel PLN oleh tersangka inisial YW (40) menyebabkan listrik padam di wilayah Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (10/05/2024).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit menyampaikan kasus pencurian kabel PLN terungkap berawal dari keluhan warga Mansapa akibat listrik padam sejak pagi hari.
"Setelah petugas PLN melakukan pengecekan. Ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY dengan ukuran 70 mm×6 meter di empat jalur. Setelah itu petugas lapangan PLN melaporkan hal itu ke kantornya," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/05/2024), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Polres Tarakan Dalami Laporan 29 Kasus Pencurian Meteran Air PDAM, Identitas Pelaku Dikantongi
Akibat pencurian kabel tersebut, korban dalam hal ini PLN Nunukan mengalami kerugian materiil senilai Rp6.000.000.
Tersangka YW berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan pada Minggu (12/05) sekira pukul 16.00 Wita.
"Penangkapan YW setelah Unit Pidum Polres Nunukan mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan menjual tembaga dengan ukuran agak besar," ucap Lusgi.
Dihadapan penyidik, tersangka YW mengaku telah melakukan pencurian kabel PLN di wilayah Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
"Tersangka juga mengaku masih ada tembaga dan kulit kabel yang disimpan di dalam rumahnya," ujar Lusgi.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada akhir April 2024. Saat itu YW berteduh di dekat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Mansapa.
Menurut Lusgi, pada saat itu YW melihat kabel dari gardu milik PLN, akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kabel tersebut.
"Pada Mei 2024 tersangka berusaha mencuri kabel tersebut tetapi gagal. Selanjutnya pada Jumat mat 10 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wita, baru tersangka berhasil mencuri kabel milik PLN itu," tuturnya.
YW menuturkan di hadapan penyidik bahwa dirinya hendak menjual kabel PLN hasil curiannya itu.
"Tersangka mau jual kabel itu karena pikirnya harga tembaga mahal. Kalau dijual itu bisa dapat keuntungan Rp5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Lusgi.
Tersangka YW terancam pidana penjara selama 7 tahun dengan persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider Pasal 362 KUH Pidana.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pria
Nunukan
Kalimantan Utara
Polres Nunukan
pencurian
kabel
PLN
listrik padam
Kecamatan Nunukan Selatan
TribunKaltara.com
Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan |
![]() |
---|
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan |
![]() |
---|
Perlintasan di PLBN Labang Nunukan Naik 290 Persen, Didominasi WNI untuk Kunjungan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.