Berita Nunukan Terkini
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI
Melalui Remisi Istimewa Asta Dasawarsa, 30 narapidana dan 3 anak binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini juga membawa kabar gembira bagi puluhan narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Melalui pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa, sejumlah warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, bahkan ada yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 1.048 narapidana, dengan rincian 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa II diterima 30 narapidana, yang terdiri atas 7 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider/denda, 12 orang bebas karena remisi umum, serta 8 orang bebas integrasi.
Selain itu, ada pula Remisi Pidana Denda (RPDP) I bagi 18 narapidana yang masih menjalani subsider/denda.

Baca juga: 1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas
Kemudian, pada RPDP II, sebanyak 17 narapidana mendapat remisi, diantaranya 1 orang langsung bebas dan 16 orang masih menjalani subsider/denda.
Tidak hanya narapidana dewasa, 3 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I dalam rangkaian remisi dasawarsa tahun ini, meski tetap harus menjalani pidana pokok penjara.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/08/2025), siang.
Motivasi untuk Perbaikan Diri
Puang Dirham menekankan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan.
Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi ini adalah langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial, agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Remisi Istimewa Asta Dasawarsa
Lapas Kelas IIB Nunukan
warga binaan
Nunukan
Puang Dirham
remisi
Pengurangan Masa Pidana
1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan |
![]() |
---|
Perlintasan di PLBN Labang Nunukan Naik 290 Persen, Didominasi WNI untuk Kunjungan Keluarga |
![]() |
---|
Bupati Irwan Sabri Kukuhkan 43 Anggota Paskibraka Nunukan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Nunukan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kecamatan, 83 Bungkus Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.