Berita Nunukan Terkini

30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI

Melalui Remisi Istimewa Asta Dasawarsa, 30 narapidana dan 3 anak binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini juga membawa kabar gembira bagi puluhan narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan

Melalui pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa, sejumlah warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, bahkan ada yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 1.048 narapidana, dengan rincian 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa II diterima 30 narapidana, yang terdiri atas 7 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider/denda, 12 orang bebas karena remisi umum, serta 8 orang bebas integrasi.

Selain itu, ada pula Remisi Pidana Denda (RPDP) I bagi 18 narapidana yang masih menjalani subsider/denda. 

REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang.
REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: 1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Kemudian, pada RPDP II, sebanyak 17 narapidana mendapat remisi, diantaranya 1 orang langsung bebas dan 16 orang masih menjalani subsider/denda.

Tidak hanya narapidana dewasa, 3 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I dalam rangkaian remisi dasawarsa tahun ini, meski tetap harus menjalani pidana pokok penjara.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/08/2025), siang.

Motivasi untuk Perbaikan Diri

Puang Dirham menekankan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan.

Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Remisi ini adalah langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial, agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved