Makam Jasad AA Dibongkar
Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Polres Tarakan Tetapkan Satu Pria jadi Tersangka: Tunggu Hasil Autopsi
Per hari ini, HS yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap AG kini resmi ditetapkan tersangka.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Per hari ini, HS yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap AG kini resmi ditetapkan tersangka.
Sebelumnya pada sore kemarin kepolisian sudah melakukan pra rekonstruksi dan menghasilkan 22 reka ulang berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat lantaran, delapan hari dimakamkan oleh keluarga korban yang sama sekali tak mencurigai meninggalnya korban karena dianiaya dan bukan karena terjatuh dari sepeda.
Keluarga korban menyetujui dilakukan ekshumasi untuk kemudian diautopsi korban AA agar mendapatkan gambaran jelas bagaimana peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Update Kasus Makam Korban Penganiayaan Dibongkar, Polres Tarakan Sebut 10 Saksi Diperiksa
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menerangkan, polisi telah menetapkan satu pelaku AG (20) sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan juga menbenarkan kasus ini sempat ada upaya ditutupi dari pihak rekan AG. Meski demikian pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra juga menerangkan, pada Kamis (16/5/2024) sore, Satreskrim Polres Tarakan menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian (TKP), tepatnya di Gang Kepiting, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Pada pra rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian, tersangka HS (20) melakukan 22 reka adegan.

"Adegan tersebut memperlihatkan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan sekali tendangan di bagian dada," bebernya.
Adegan yang diperlihatkan terjadi pemukulan ada di adegan 5, adegan 8 ditendang, dan adegan 11 dipukul. Kemudian adegan ke-9 pada saat korban tersungkur. Lalu ada juga adegan ke-18 pada saat diberikan pertolongan.
"Nanti disesuaikan hasil autopsi. Hasil autopsi paling cepat tiga hari. InsyaAllah paling cepat akan disampaikan nanti kalau keluar," jelasnya.
Setelah keluar hasil autopsi akan dilakukan rekonstruksi karena kemarin hanya pra rekonstruksi. "Nanti di rekonstruksi kami undang kejaksaan dan pengadilan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.