Berita Nunukan Terkini
Diduga Lecehkan Adik Sepupu Berusia 11 Tahun, Pria di Sebatik Barat Nunukan Kaltara Dipolisikan
Seorang pria inisial SP (20) di Sebatik Barat, Nunukan dipolisikan ayah korban, lantaran diduga melecehkan sepupu satu kalinya yang berusia 11 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial SP (20) di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dipolisikan ayah korban, lantaran diduga melecehkan sepupu satu kalinya yang masih berusia 11 tahun.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (13/05/2024), sekira pukul 14.00 Wita di rumah tante korban yang merupakan saudara kandung dari ayah korban.
Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan tersangka SP tinggal bersama tante korban yang jarak rumahnya sekira 80 meter dari rumah korban.
"Korban sering main ke rumah tantenya karna ada sepupunya yang seumuran dengan korban. Dari keterangan tersangka perbuatannya itu dilakukan terhadap sepupu sekalinya di kamar tante korban," kata Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Sabtu (18/05/2024), sore.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum PNS Disdukcapil, DSP3A Nunukan Komitmen Dampingi Korban
Kejadian terungkap pada Kamis (16/05/2024), sekira pukul 01.00 Wita. Saat itu ayah korban pulang dari toko Sembako.
Dalam perjalanan pulang, ayah korban singgah di rumah adik iparnya inisial ST.
"Saat singgah di rumah iparnya itu, ST ngbrol sambil minum kopi. Dalam obrolan itu ST beritahu ayah korban bahwa baru-baru ini, ponakannya pegang-pegang anaknya dan memasukkan jari dalam kemaluannya. Si korban hanya berani cerita kepada ST," ucap Zainal.
Mendengar itu, ayah korban langsung bergegas pulang ke rumah dan menemui putrinya.
Akhirnya korban menceritakan kejadian tak senonoh itu kepada ayahnya.
"Ayah korban membangunkan istrinya dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian pasangan suami istri itu sepakat untuk melapor kejadian yang dialami anaknya ke Kantor Polsek Sebatik Barat," ujarnya.
Baca juga: Buntut Oknum PNS Dipolisikan karena Dugaan Pelecehan, Kadisdukcapil Nunukan Beber SOP Pelayanan
Terhadap tersangka SP dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Penulis: Febrianus Felis
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Pemerataan BBM Satu Harga, Pertamina Bangun Lagi SPBU di Wilayah Perbatasan Krayan Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.