Berita Tarakan Terkini
Edy Terdakwa Pembunuh Arya di Tarakan Siap Dieksekusi Mati di Nusakambangan, Kasasi Ditolak MA
Terdakwa Edy Guntur pembunuh Arya Gading di Tarakan akhirnya akan di Eksekusi Mati usai MA tolak yang diajukan terdakwa.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Edy Guntur (23) terdakwa kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan terancam dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelumnya terdakwa Edy Guntur (23) dan Mendila (45) diputus hukuman mati dan Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam perjalanannya, karena kalah di persidangan, keduanya mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, yakni Mendila (45) dan Edy Guntur (23) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya kasasi Edy Guntur disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.
Selain Edy Guntur, majelis hakim juga memutuskan hukuman seumur hidup kepada Mendila karena dinilai terbukti secara sadar dan menyakinkan membantu Edy Guntur melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading
Harismand didampingi Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komang Nofrizal menerangkan, putusan penolakan kasasi tersebut diterima Kejaksaan Negeri Tarakan pada 23 April untuk terdakwa Edi Guntur. Sedangkan untuk Mendila diterima pada 13 Mei 2024.
Kasubsi Penuntutan Kejari Tarakan, Komang yang juga menjadi JPU mengawal kasus pembunuhan Arya Gading menerangkan, setelah putusan kasasi ditolak MA, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau memohon grasi ke presiden.
“Jika semua ditolak kita wajib eksekusi dan kita laporkan untuk eksekusinya di tingkat Kejagung,” terang Komang.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tarakan tidak memiliki wewenang terkait pengajuan PK atau grasi. Pihak kejaksaan hanya menunggu apakah terdakwa mengajukan PK atau memohon grasi ke presiden.
“Kita tunggu sama-sama.Jika tidak mengajukan itu. Hukuman tetap berjalan,” katanya.
Baca juga: Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading
Lebih lanjut ia menyampaika bahwa selama tiga tahun setengah berdinas di Tarakan, lanjut Komang, putusan mati baru terjadi kali ini, terlebih kasasi terdakwa ditolak di MA.
“Alasan ditolak semua ada diputuskan kasasi. Alasan alasan dari Mahkamah Agung menolak terdakwa,” ungkapnya.
Ia juga melanjutkan, semisal terdakwa tak mengajukan PK ataupun setelah PK lalu ada penolakan, maka pilihan terakhir adalah grasi kepada Presiden.
Jika tak ada pemberian grasi, maka terdakwa Edy Guntur bakal dieksekusi mati sesua putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
“Biasanya putusan mati akan ditembak mati dan dikumpulkan di Lapas Nusa Kambangan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, telah menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda pada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Arya Gading yang sempat menghebohkan warga Tarakan

Edy Guntur divonis mati dan Afrila (22) yang merupakan istri Edy Guntur, diputus hukuman 10 tahun penjara. Lalu Mendila (45) dihukum seumur hidup. Ketiganya saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Edy Guntur
terdakwa
pembunuhan
Arya Gading Ramadan
Eksekusi Mati
Mendila
Seumur Hidup
Mahkamah Agung
Kejaksaan Negeri Tarakan
Tarakan
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.