Berita Tarakan Terkini

Edy Terdakwa Pembunuh Arya di Tarakan Siap Dieksekusi Mati di Nusakambangan, Kasasi Ditolak MA

Terdakwa Edy Guntur pembunuh Arya Gading di Tarakan akhirnya akan di Eksekusi Mati usai MA tolak yang diajukan terdakwa.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan (kanan) didampingi Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komang Nofrizal (kiri) saat membacakan putusan penolakan kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri Tarakan pada 23 April 2024 untuk terdakwa Edi Guntur. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Edy Guntur (23) terdakwa kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan terancam dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sebelumnya terdakwa Edy Guntur (23) dan Mendila (45) diputus hukuman mati dan Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam perjalanannya, karena kalah di persidangan, keduanya mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, yakni Mendila (45) dan Edy Guntur (23) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya kasasi Edy Guntur disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.

Selain Edy Guntur, majelis hakim juga memutuskan hukuman seumur hidup kepada Mendila karena dinilai terbukti secara sadar dan menyakinkan membantu Edy Guntur melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading

Harismand didampingi Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komang Nofrizal menerangkan, putusan penolakan kasasi tersebut diterima Kejaksaan Negeri Tarakan pada 23 April untuk terdakwa Edi Guntur. Sedangkan untuk Mendila diterima pada 13 Mei 2024.

Kasubsi Penuntutan Kejari Tarakan, Komang yang juga menjadi JPU mengawal kasus pembunuhan Arya Gading menerangkan, setelah putusan kasasi ditolak MA, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau memohon grasi ke presiden.

“Jika semua ditolak kita wajib eksekusi dan kita laporkan untuk eksekusinya di tingkat Kejagung,” terang Komang.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tarakan tidak memiliki wewenang terkait pengajuan PK atau grasi. Pihak kejaksaan hanya menunggu apakah terdakwa mengajukan PK atau memohon grasi ke presiden.

“Kita tunggu sama-sama.Jika tidak mengajukan itu. Hukuman tetap berjalan,” katanya.

Baca juga: Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading

Lebih lanjut ia menyampaika bahwa selama tiga tahun setengah berdinas di Tarakan, lanjut Komang, putusan mati baru terjadi kali ini, terlebih kasasi terdakwa ditolak di MA.

“Alasan ditolak semua ada diputuskan kasasi. Alasan alasan dari Mahkamah Agung menolak terdakwa,” ungkapnya.

Ia juga melanjutkan, semisal terdakwa tak mengajukan PK ataupun setelah PK lalu ada penolakan, maka pilihan terakhir adalah grasi kepada Presiden.

Jika tak ada pemberian grasi, maka terdakwa Edy Guntur bakal dieksekusi mati sesua putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.

“Biasanya putusan mati akan ditembak mati dan dikumpulkan di Lapas Nusa Kambangan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, telah menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda pada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Arya Gading yang sempat menghebohkan warga Tarakan

Usai persidangan keluarga langsung berucap syukur atas putusan hukuman mati disampaikan majelis hakim di PN Taraka
Usai persidangan keluarga langsung berucap syukur atas putusan hukuman mati disampaikan majelis hakim di PN Taraka (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Edy Guntur divonis mati dan Afrila (22) yang merupakan istri Edy Guntur, diputus hukuman 10 tahun penjara. Lalu Mendila (45) dihukum seumur hidup. Ketiganya saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved