Sidang Pembunuhan Berencana Arya

BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading

Otak utama pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan yakni terdakwa Edy Guntur akhirnya diputuskan majelis hakim untuk dihukum mati.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sidang pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di PN Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah, Edy Guntur diputus hukuman mati. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -TribunBreakingNews- Sidang pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah.

Untuk terdakwa Afrilla diputus 10 tahun mas pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Kemudian terdakwa Mendila diputus seumur hidup dan Edy Guntur diputus hukuman mati atas pembunuhan berencana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib.

Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor, dan Agus Purwanto memulai sidang pukul 11.39 WITA dan berlangsung sampai pukul 13.20 WITA.

Baca juga: Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading

Abdullah penasehat hukum Mendila, dan Nunung penasehat hukum dua terdakwa Edy Guntur dan Afrilla,turut hadir dalam persidangan.

Sidang putusan yang disampaikan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Edy Guntur justru lebih tinggi dibanding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni seumur hidup.

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Imran Marannu Iriansyah mengungkapkan bahwa majelis hakim memutuskan perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Mendila dan Afrilla.

"Putusannya sama-sama dibacakan di persidangan dan terbuka untuk umum. Afrilla 10 tahun dari tuntutan 14 tahun sedangkan Mendila tadinya tuntutan seumur hidup majelis hakim sependapat JPU diputus seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Edy Guntur tuntutan JPU seumur hidup tapi majelis hakim sepakat setelah beemusyawarah memutus pidana mati," terang Imran Marannu kepada awak media.

Baca juga: Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading

Ia melanjutkan, pokok pertimbangan majelis hakim mengapa Edy Guntur dihukum mati karena pertama tidak ada hal meringankan. Kemudian unsur pada pasal 340 terbukti secara sempurna menurut fakta di persidangan dan dari dakwaan tersebut.

Sementara untuk terdakwa Afrilla diputus 14 tahun namun diputus 10 tahun dimana majelis hakim telah menuangkan hal meringankan dan juga dipertimbangkan peran Afrilla yang ikut serta bukan membantu.

"Salah satunya ada tiga anak," ujarnya.

Terkait pledoi disampaikan PH terdakwa yang meminta keringanan ditolak dijelaskan Imran, ketika putusan bulat pasal 340 dan pidana maksimal mati, pledoi ditolak maka hal meringankan pun tidak ada dalam putusan.

"Makanya tercapailah hukuman mati tersebut," ujarnya.

Jumiati dan Ferris, ayah almarhum Arya Gading Ramadan saat diwawancara media, Senin (28/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)
Jumiati dan Ferris, ayah almarhum Arya Gading Ramadan saat diwawancara media, Senin (28/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Ancaman hukuman tertinggi lanjutnua ada pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Eksekusi sendiri lanjutnya, nanti bisa dikonfirmasi ke Kejaksaan JPU.

"Karena ini masih ada upaya hukuman banding, kasasi, dan bisa PK. Kita lihat saja. Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tukasnya.

(*).

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved