Sidang Pembunuhan Berencana Arya
Begini Tanggapan JPU, Usai Majelis Hakim Putuskan Edy Guntur Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Arya
Terdakwa atas pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dijatuhi vonis hukuman mati dan Mendila penjara seumur hidup.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan atas kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan oleh terdakwa Edy Guntur.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Edy Guntur dan Mendila dituntut seumur hidup dan JPU meminta Majelis Hakim agar dipenjara seumur hidup.
Namun dalam sidang putusan kemarin yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Edy Guntur dan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Mendila.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan sidang putusan terhadap tiga terdakwa pada intinya pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan dan menentukan sikap pikir-pikir, atau upaya hukum lainnya.
Baca juga: Keluarga Arya Sujud Syukur dan Menangis Histeris, Usai Edy Guntur Dihukum Mati: Ini yang Diharapkan
“Nanti kita lihat seminggu ke depannya. Memang kemarin kami tuntut terdakwa Afrilla 14 tahun, vonis dijatuhkan majelis hakim 10 tahun. Sementara terdakwa Mendila tetap divonis seumur hidup dan Edy Guntur vonis hukuman mati,” terang Harismand.
Ia menilai putusan majelis hakim terhadap tuntutan JPU, majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan dari tuntutan JPU.
“Artinya conform atau sesuai semua termasuk BB-nya,” ujarnya.
Ia melanjutkan untuk Afrilla, yang meringankan dari 14 tahun tuntutan karena memiliki anak. Adapun persoalan lebih rendah dari JPU atau lebih tinggi dari tuntutan JPU menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kita tidak bisa mencampuri kewenangan tersebut,” tegas Harismand.
Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, Komang Noprizal turut menyampaikan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Edy Guntur lebih tinggi dari tuntutan dari JPU. Atas putusan majelis hakim pihaknya sangat mengapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena dalam hal ini kami penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan yang terbukti ialah dakwaan primer yaitu pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Kami bekerja dari proses, dari penyidik sampai tahapan penuntut umum berarti berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Edy Guntur melampaui apa yang kita minta yaitu putusan pidana mati,” ungkap Komang Noprizal.

Ia melanjutkan, persiapan banding dari pihak PH, JPU akan melihat selama tujuh hari ke depan apakah PH Terdakwa menyatakan banding.
“Kami akan ikuti terus proses hukumnya sampai upaya terakhir. Kalau dilakukan upaya hukum ya,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Keluarga Arya Sujud Syukur dan Menangis Histeris, Usai Edy Guntur Dihukum Mati: Ini yang Diharapkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Keluarga Arya Gading dan Terdakwa Nyaris Bentrok, Jumiati Bersikeras Minta Edy Guntur Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.