TOPIK
Sidang Pembunuhan Berencana Arya
-
Terdakwa atas pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dijatuhi vonis hukuman mati dan Mendila penjara seumur hidup.
-
Mendengar terdakwa Edy Guntur pelaku pembunuhan Arya Gading Ramadan, keluarga almarhum langsung sujud syukur dan menangis apa yang diharapkan terkabul
-
Otak utama pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan yakni terdakwa Edy Guntur akhirnya diputuskan majelis hakim untuk dihukum mati.
-
Jaksa Penutut Umum sebutkan bahwa terdakwa Edy Guntur otak dari pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan di Pengadilan Negeri Tarakan.
-
JPU tetap berkomitmen menerapkan pasal pembunuhan berencana untuk terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading, yakni Edy Guntur, Afrilla, dan Mendila.
-
Sidang pledoi Edy Guntur, Afrila dan Mendila sempat diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Tarakan, keluarga korban dan terdakwa nyaris bentrok.
-
Dua terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading, yaitu Edy Guntur dan Afrilla minta keringanan hukuman, penasihat hukum beri penjelasan saat pledoi.