Sidang Pembunuhan Berencana Arya

Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading

JPU tetap berkomitmen menerapkan pasal pembunuhan berencana untuk terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading, yakni Edy Guntur, Afrilla, dan Mendila.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand (kanan) didampingi JPU Komang Noprizal (kiri) diwawancarai media, Senin (28/8/2023) usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla serta Mendila siang tadi. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan akan dilangsungkan pada Selasa (29/8/2023) besok.

Dalam agenda persidangan pembacaan pledoi terdakwa hari ini, Senin (28/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk membacakan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Edy Guntur dan Afrilla serta dari Mendila yang disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing.

Kepada awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand membenarkan JPU meminta waktu sehari kepada Hakim Abdul Rahman Talib untuk menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Edy Guntur (kiri) saat sidang pembacaan pledoi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023).
Edy Guntur (kiri) saat sidang pembacaan pledoi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Minta Keringanan Hukuman, Penasihat Hukum Beber Alasannya

JPU Komang Noprizal mendampingi Kasi Intel Harismand turut menyampaikan sebagaimana disaksikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Edy Guntur yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer penuntut umum atau pasal 340 juncto pasal 55.

"Penasihat hukum terdakwa meminta keringanan terhadap putusan majelis hakim yang akan dibacakan selanjutnya. Kemudian terdakwa Afrilla, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum secara keseluruhan dan terdakwa Mendila pada intinya meminta keringanan," ujar Komang.

Atas pledoi tersebut, JPU meminta waktu sehari untuk menyiapkan seluruh tanggapan atau replik.

JPU berupaya memaksimalkan mempertahankan tuntutan yang diminta kepada majelis hakim.

"Membuktikannya menguraikan dalam replik besok. Intinya kami akan patahkan apa yang disampaikan analisis oleh penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Arya Gading dan Terdakwa Nyaris Bentrok, Jumiati Bersikeras Minta Edy Guntur Dihukum Mati

Salah satu disampaikan penasihat hukum terdakwa, tidak ada unsur pembunuhan berencana dan muncul karena adanya penyampaian dari Mendila. Dalam hal ini, JPU Komang tetap kekeuh dengan tuntutan yang disampaikan besok dan petimbangan serta analisa terhadap pledoi.

"Kemarin terdakwa Edy Guntur dan Mendila terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tuntutan seumur hidup penjara. Kemudian Afrilla dakwaan subsider yaitu pasal 340 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP kita tuntut 14 tahun penjara," ungkap Komang Noprizal.

Ia melanjutkan, sidang selanjutnya untuk menghadirkan terdakwa ada di tangan majelis hakim. Dalam hal ini sejak pertama, majelis hakim mengeluarkan penetapan.

"Kalau ada penetapan terbaru kita laksanakan dan sementara dilaksanakan penetapan yang pertama untuk sidang offline," jelasnya.

Selanjutnya besok agenda pembacaan tanggapan JPU atau replik atas pledoi disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kemudian pada Rabu (30/8/2023) dilanjutkan agenda pembacaan duplik.

"Sidang putusan terakhir hari Kamis 31 Agustus ini," ujarnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved