Sidang Pembunuhan Berencana Arya

Keluarga Arya Sujud Syukur dan Menangis Histeris, Usai Edy Guntur Dihukum Mati: Ini yang Diharapkan

Mendengar terdakwa Edy Guntur pelaku pembunuhan Arya Gading Ramadan, keluarga almarhum langsung sujud syukur dan menangis apa yang diharapkan terkabul

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Usai persidangan keluarga langsung berucap syukur atas putusan hukuman mati disampaikan majelis hakim di PN Taraka 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ketukan palu oleh hakim ketua Abdul Rahman Talib diiringi teriakan dan tangis haru gembira serta rasa puas oleh keluarga almarhum Arya Gading Ramadan usai menyampaikan putusan hukuman mati kepada terdakwa Edy Guntur, pelaku pembunuhan berencana terhadap adik sepupu sendiri, Kamis (31/8/2023) siang tadi.

Pihak keluarga langsung sujud syukur mendengar keputusan yang disampaikan Majelis Hakim di ruang Pengadilan Negeri Tarakan.

Diterangkan Ibu Jumiati, ibu kandung almarhum Arya Gading Ramadan, setelah berjuang berbulan-bulan, menanti pengharapan seadil-adilnya majelis hakim memutuskan akhirnya terbayar sudah.

"Memang ini yang kami harapkan. Kami ucapan beribu ribu terima kasih terutama kepolisian, JPU Pak Komang dari awal berusaha keras mengungkap, mengangkat, menghadirkan bukti dan saksi memberatkan mengungkap kebenaran ini terima kasih untuk Pak Komang," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading

Terakhir untuk Majelis Hakim terutamanya Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib ia di momen wawancara bersama media siang tadi menyampaikan terima kasih tak terkira atas putusan hukuman mati melampaui yang dituntut JPU.

"Saya selaku orangtua memohon maaf jika di dalam ruang sidang kelakuan saya kurang berkenan selama persidangan, ini karena seorang ibu hati mana tidak hancur jika anaknya dibunyh dengan sadis, dizalimi, dibunuh keji, maaf jika saya berkelakuan tidak baik di persidangan," ujarnya.

Rahim, keluarga sekaligus paman korban turut menyampaikan kepada Kejaksaan JPU dan khususnya kepada Majelis Hakim di PN Tarakan yang telah memutuskan hukuman mati untuk Edy Guntur.

"Kami terima kasih banyak walau anak kami jadi korban. Keluarga bersyukur puas dengan putusan ini mudahan jangan ada lagi yang dirasakan seperti keluarga kami. Ini yang ditunggu keluarga. Kalau sebelah banding itu haknya dia," papar Rahim.

Usai persidangan keluarga langsung berucap syukur atas putusan hukuman mati disampaikan majelis hakim di PN Taraka
Usai persidangan keluarga langsung berucap syukur atas putusan hukuman mati disampaikan majelis hakim di PN Taraka (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia melanjutkan untuk terdakwa Afrilla dan Mendila, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim dan pasti diputuskan sesuai pertimbangan kesalahan yang dilakukan.

"Kami hanya minta Edy Guntur diharapkan semua keluarga dihukum seadilnya," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved