Sidang Pembunuhan Berencana Arya
Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading
Jaksa Penutut Umum sebutkan bahwa terdakwa Edy Guntur otak dari pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang lanjutan terhadap pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (29/8/2023).
Kali ini agendanya yakni JPU memberikan replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Edy Guntur, Afrillla dan Mendila pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Sidang dimulai pukul 11.57 WITA dan dipimpin langsung Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abduk Rahman Talib. Kali ini dalam persidangan dihadiri PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung. Dan PH dari Mendila belum hadir hingga pukul 11.58 WITA dan baru tiba pukul 12.05 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menyampaikan replik terhadap pembelaan yang disampaikan PH tiga terdakwa.
Baca juga: Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading
Kepada awak media, JPU Komang Noprizal didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, menjelaskan jawaban JPU ada beberapa hal pokok disampaikan.
Pertama keterangan saksi Jumiati dan keterangan Ferris dan saksi lain yang dinyatakan tidak melihat secara langsung kejadian tersebut dan PH terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak dapat diterima.
Dalam hal ini penuntut umum menyebut alasan tidak logis. Ia memaparkan bahwa berdasarkan Putusan MK Tahun 2010 nomor 65 menjelaskan bahwa keterngan saksi tidak haruslah didapat dari orang atau saksi tersebut melihat secara langsung namun bisa berbekal cerita dari orang yang mengetahui dalam hal ini terdakwa Edy Guntur sebelumnya menceritakan kepada saksi Bapak Riko alias Bobby kemudian saksi Hen dan Risko dan saksi lainnya.
Dari hal tersebut membentuk persesuain keterangan saksi dengan keterangan terdakwa dan BB yang mana keterangan terdakwa pada persidangan tersebut menyatakan bahwa benar terdakwalah yang menghabisi nyawa dari korban.
"Sehingga dalil tersebut kami menyatakan dalil dari PH terdakwa tidaklah beralasan dan patut dikesampingkan," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Arya Gading dan Terdakwa Nyaris Bentrok, Jumiati Bersikeras Minta Edy Guntur Dihukum Mati
Selanjutnya PH terdakwa menyatakan bahwa unsur dengan sengaja rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti karena tidak cukup waktu dan perbuatan terdakwa dalam zona kejiwaan yang tidak memungkinkan untuk terdakwa berpikir secara tenang. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terhadap pembelaan tersebut menyatakan alasan PH tersebut tidak beralasan patut dikesampingkan.
"Karena berdasarkan ajaran hukum pidana dan fakta persidangan, terdakwa awalnya mau merampok dan menghabisi nyawa korban dan peristiwa gagal karena terdakwa Mendila tidak menginginkan hal tersebut dan mengetahui bahwa niat dari terdakwa tersebut bukanlah untuk merampok namun menghabisi. Dari situ sudah tergambar perencanaan," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, pada keesokan harinya pada malam itu terdakwa Edy dan terdakwa Afrilla mengobrol dan menyatakan terdakwa Edy mau menculik dan ia menganggap sebagai cara mengaitkan dengan terdakwa Afrilla.
Besoknya lanjutnya, korban dibuntuti dan kemudian diikat terdakwa Afrila dan terdakwa Edy dan Mendila membuat video dan sebelumnya sempat menusuk dan ketika penusukan tersebut twrjadi dan video sudah jadi, pengakuan terdakwa korban saat itu luka parah di sekitar sebelum Mahgrib dan dieksekusi atau dibunuh dengan cara melilitkan kabel dan ditusuk dadanya oleh terdakwa Edy pada subuh hari.
"Masih ada rentan waktu sebelum Magrib sampai subuh ada waktu cukup berpikir merenungkan apakah akibat perbuatan tersebut apa yang menjadi akibat dan seharusnya kalau berpikir jernih ya diurungkan, kenapa pulang ambil sekop untuk dikubur segala macam, kemudian mau dieksekusi di Pantai Amal dan itu ada space waktu sangat jauh hampir 12 jam sampai subuh dan kami penuntut umum menyatakan dalil tersebut harus dan patut dikesampingkan dan atau ditolak majelis hakim," paparnya.
Selanjutnya dalil yang menyatakan unsur tidam terpenuhi tidak ada saksi melihat kejadian dan dipatahkan pihaknya bahwa terdakwa mengakui dan saling bersaksi dan Edy menceritakan ia menghabisi nyawa Arya Gading dan pengakuan terdakwa sudah jelas.

pembunuhan berencana
Arya Gading Ramadan
Pengadilan Negeri Tarakan
JPU
terdakwa
saksi
TribunKaltara.com
TribunBreakingNews
Begini Tanggapan JPU, Usai Majelis Hakim Putuskan Edy Guntur Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Arya |
![]() |
---|
Keluarga Arya Sujud Syukur dan Menangis Histeris, Usai Edy Guntur Dihukum Mati: Ini yang Diharapkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Keluarga Arya Gading dan Terdakwa Nyaris Bentrok, Jumiati Bersikeras Minta Edy Guntur Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.