Sidang Pembunuhan Berencana Arya

Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading

Jaksa Penutut Umum sebutkan bahwa terdakwa Edy Guntur otak dari pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan di Pengadilan Negeri Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Persidangan berlanjut dengan agenda mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi dari PH terdakwa, Selasa (29/8/2023) 

Fakta persidangan lanjutnya baik keterangan saksi dan terdakwa sendiri mengakui ia menjerat leher korban bersama terdakwa mendila dan Edy menusuk bagian dada, bagian vital seseorang dan dikubur ke kebun nanas.

Kemudian Afrilla, PH menyatakan bahwa Afrilla tidak memiliki niat membunuh dan hendak yang sama dan PH meminta dibebaskan. Sehingga lanjutnya dalam hukum pidana ada namanya penyertaan dan pembantuan.

Dalam penyertaan tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan dan surat replik bahwa penyertaan adanya niat kesamaan, tujuan kehendak yang sama dan pembantuan merupakan karena perbuatannya terebut terjadi dan penuntut umum membuktikan dakwaan subsider yang mana pembantuan tindak pidana.

"Di sini ada peran Afrilla meski tidak memiliki kehendak atau tujuan yang sama. Kalau misalkan memiliki kehendak dan tujuan bersama maka itumerupakan penyertaan dan di sini terdakwa Afrilla ikut membantu yang seharusnya dia bisa saja menghentikan perbuatan suaminya melaporkan pihak berwajib namun ia membantu dalam hal ini penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 56 KUHP," paparnya.

Ia melanjutkan, akibat perbuatan Afrilla membantu mengikat kemudian melakban korban. Kalau tidak dilakukan maka perbuatan dilakukan Edy bisa saja tidak terjadi.

"Maka Afrilla, kami penuntut umum menuntut pidana penjara 14 tahun sesuai ketentuan pasal 57 KUHP dan pembantuan tindak pidana yang ancamannya mati seumur hidup itu maksimal 15 tahun dan kami tuntut seperti itu sesuai perbuatannya," paparnya.

Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Nunung bahwa inisiator yang membunuh bukan Edy melainkan Mendila lanjutnya, sebelumnya terdakwa Edy merencanakan merampok dan menyatakan bahwa bersama Mendila akan merampok di rumah saksi Jumiati, ibu Arya Gading karena di rumah ada uang Rp500 juta dan saat itu tidak terjadi.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Minta Keringanan Hukuman, Penasihat Hukum Beber Alasannya

Terdakwa Edy menyatakan selain merampok juga akan menghabisi isi rumah dan terdakwa Mendila mengurungkan niatnya dan di situ sudah ada perencanaan dan berdasarkan fakta persidangan, penculikan berselang sehari setelah gagalnya perampokan.

"Berarti kan ada waktu, pemikiran dan konstruksi hukumnya, faktanya itu berkesesuaian. Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Edy ketika ketika perampokan gagal, ia merencanakan plan a gagal, plan b, dia mengajak istrinya dan memanggil terdakwa Mendila," ujarnya.

"Sebagai inisiator di sini, pada saat kejadian perekmaan video dan disampaiakn saksi diakui terdakwa, si korban sudah dalam keadaan luka parah dan mereka sepakati untuk hilangkan nyawanya sekalian dan menurut kami itu masuk konstruksi perencanaan ya dan bukan hanya Mendila otaknya tapi Edy lah, karena Edy mengajak merampok menghabisi nyawa isi rumah dna gagal menggunakan plan B," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved