Sidang Pembunuhan Berencana Arya
Dua Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Minta Keringanan Hukuman, Penasihat Hukum Beber Alasannya
Dua terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading, yaitu Edy Guntur dan Afrilla minta keringanan hukuman, penasihat hukum beri penjelasan saat pledoi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023).
Sidang dimulai pukul 14.05 WITA dan berlangsung sampai pukul 14.55 WITA. Hari ini sidang agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrilla serta Mendila.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Abdul Rahman Talib. Turut dihadiri JPU Komang Noprizal dan PH terdakwa.
Dikatakan PH Terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung, berkaitan isi pembelaan yang disampaikan berkaitan dengan apa yang dituntut JPU dan sesuai fakta persidangan, menurut versinya tidak terdapat adanya rencana atau melakukan perencanaan pembunuhan.
"Oleh karena itu, dalam pembelaan Edy Guntur, kami mohon untuk diringankan atas apa yang telah Edy Guntur lakukan.
SedangKan Afrilla sama sekali menurut kami tidak terbukti dalam pembunuhan berencana, tidak turut serta, tidak ada pada kejadian.
Dari saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan, Afrilla tidak ada ikut dalam tindak pidana tersebur," papar Nunung.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Almarhum Tak Terima
Sehingga lanjutnya, ia memohon Afrilla dibebaskan. Sementara untuk Edy Guntur pihaknya meminta kepada Majelis Hakim diringankan.
"Memang Edy telah melakukan pembunuhan. Tapi dari keterangan saksi ahli yang dia katakan berencana apabila dilakukan dengan sangat tenang tidak panik, tidak emosi.
Sedangkan keterangan saksi yang menyatakan Edy emosi tempramen, takut sama dia.
Dengan kondisi dia tempramen, emosi, berarti unsur dalam keadaan dia tenang melakukan sesuatu tindak pidana berencana itu tidak terbukti.
Kami mohon diringankan atas apa yang diperbuat Edy Guntur," ujar Nunung.
Menjawab pertanyaan terkait pernyataan JPU adanya jeda waktu yang menyebabkan Edy Guntur dikenakan pembunuhan berencana, Nunung pun memberikan penjelasan.
"Walaupun jeda waktu panjang tapi dia tidak niat bukan dikatakan dia berencana karena dia dalam jeda waktu terlalu lama tidak ada niat.
Niat itu ada, dia melakukan pembunuhan karena pendapat dari saksi dan terdakwa Mendila yang mengatakan ayo lepas saja," kata penasihat hukum Edy Guntur.,
Baca juga: Sidang Pembunuhan Arya Gading, JPU Segera Siapkan Tuntutan, Terdakwa EG dan Mendila Saling Tuduh
pembunuhan berencana
Arya Gading
pembunuhan
Pengadilan Negeri Tarakan
penasihat hukum
Edy Guntur
Afrilla
Mendila
keringanan hukuman
terdakwa
TribunBreakingNews
Begini Tanggapan JPU, Usai Majelis Hakim Putuskan Edy Guntur Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Arya |
![]() |
---|
Keluarga Arya Sujud Syukur dan Menangis Histeris, Usai Edy Guntur Dihukum Mati: Ini yang Diharapkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim Putuskan Edy Dihukum Mati, Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Mengacu Fakta Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Edy Guntur Inisiator Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Komitmen JPU, Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana Arya Gading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.