Sidang Pembunuhan Berencana Arya

Dua Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Minta Keringanan Hukuman, Penasihat Hukum Beber Alasannya

Dua terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading, yaitu Edy Guntur dan Afrilla minta keringanan hukuman, penasihat hukum beri penjelasan saat pledoi.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Edy Guntur (kiri) saat sidang pembacaan pledoi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023).

Sidang dimulai pukul 14.05 WITA dan berlangsung sampai pukul 14.55 WITA. Hari ini sidang agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrilla serta Mendila.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Abdul Rahman Talib. Turut dihadiri JPU Komang Noprizal dan PH terdakwa.

Dikatakan PH Terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung, berkaitan isi pembelaan yang disampaikan berkaitan dengan apa yang dituntut JPU dan sesuai fakta persidangan, menurut versinya tidak terdapat adanya rencana atau melakukan perencanaan pembunuhan.

"Oleh karena itu, dalam pembelaan Edy Guntur, kami mohon untuk diringankan atas apa yang telah Edy Guntur lakukan.

SedangKan Afrilla sama sekali menurut kami tidak terbukti dalam pembunuhan berencana, tidak turut serta, tidak ada pada kejadian.

Dari saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan, Afrilla tidak ada ikut dalam tindak pidana tersebur," papar Nunung.

penasihat hukum Edy Guntur 280823
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung saat ditemui usai sidang pembacaan pledoi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (28/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Almarhum Tak Terima

Sehingga lanjutnya, ia memohon Afrilla dibebaskan. Sementara untuk Edy Guntur pihaknya meminta kepada Majelis Hakim diringankan.

"Memang Edy telah melakukan pembunuhan. Tapi dari keterangan saksi ahli yang dia katakan berencana apabila dilakukan dengan sangat tenang tidak panik, tidak emosi.

Sedangkan keterangan saksi yang menyatakan Edy emosi tempramen, takut sama dia.

Dengan kondisi dia tempramen, emosi, berarti unsur dalam keadaan dia tenang melakukan sesuatu tindak pidana berencana itu tidak terbukti.

Kami mohon diringankan atas apa yang diperbuat Edy Guntur," ujar Nunung.

Menjawab pertanyaan terkait pernyataan JPU adanya jeda waktu yang menyebabkan Edy Guntur dikenakan pembunuhan berencana, Nunung pun memberikan penjelasan.

"Walaupun jeda waktu panjang tapi dia tidak niat bukan dikatakan dia berencana karena dia dalam jeda waktu terlalu lama tidak ada niat.

Niat itu ada, dia melakukan pembunuhan karena pendapat dari saksi dan terdakwa Mendila yang mengatakan ayo lepas saja," kata penasihat hukum Edy Guntur.,

Baca juga: Sidang Pembunuhan Arya Gading, JPU Segera Siapkan Tuntutan, Terdakwa EG dan Mendila Saling Tuduh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved