Berita Kaltara Terkini

Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak

Bapenda Kaltara mengungkapkan bahwa realisasi pemungutan pajak kendaraan diatas air hingga pertengahan tahun ini menunjukkan trend yang posistif.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
PEMUNGUTAN PAJAK - Ilustrasi, kendaraan diataa air yakni speedboat yang kini dikenakan pajak oleh Pemprov Kaltara sejak 5 Januari 2025 (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORBadan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kaltara mengungkapkan bahwa realisasi pemungutan pajak kendaraan diatas air hingga pertengahan tahun ini menunjukkan trend yang posistif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto, Rabu (6/8/2025).

Dimana dari 53 unit kendaraan air yang terdata, sebanyak 42 unit telah melakukan pembayaran pajak.

Selain itu, kendaraan yang dikenakan pajak adalah yang memiliki bobot di atas 10 Gross Ton (GT), seperti armada speedboat besar berkapasitas empat mesin.

Baca juga: Besok Bapenda Kaltara Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 25 Persen Bea Balik Nama

Menurutnya, besaran pajak kendaraan di atas air dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dikalikan dengan tarif sebesar 0,3 persen per tahun.

“Kita hitung berdasarkan nilai kendaraan dan bobot GT-nya. Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula pajaknya,” kata Hadi, Rabu (6/8/2025).

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bapenda Kaltara mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak kendaraan di atas air, yang mencakup speedboat dan armada serupa sejak 5 Januari 2025. 

Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor transportasi perairan yang banyak digunakan di wilayah Kaltara.

"Ini satu dari sekian banyak upaya kita untuk menggali potensi PAD di Kaltara. Salah satunya penerapan kebijakan pemungutan pajak kendaraan diatas air," ungkapnya

Hadi mengatakan bahwa pajak kendaraan diatas air memiliki mekanisme yang sama dengan kendaraan di darat.

Hanya saja tidak melalui registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti biasanya.

"Jadi prosesnya langsung melalui Bapenda dengan dukungan teknis dari DPMPTSP," kata Hadi, Rabu (6/8/2025).

Guna memastikan kepatuhan wajib pajak, Bapenda menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Kaltara dalam penerbitan Standar Pelayanan Minimum (SPN) untuk pengelola speedboat.

Salah satu syarat utama untuk memperoleh dokumen SPN ini adalah bukti pelunasan pajak kendaraan air.

“Tanpa bukti bayar pajak, dokumen SPN tidak bisa dikeluarkan. Inilah yang menjadi filter kami agar pemilik speedboat taat membayar pajak,” jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved