Berita Kaltara Terkini
Penerimaan Pajak MBLB di Kaltara Masih Minim, Pemprov Harap Koordinasi Lintas Sektor Lebih Intensif
Penerimaan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Kalimantan Utara masih tergolong rendah.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Kalimantan Utara masih tergolong rendah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memungut pajak dari sektor MBLB, seperti usaha tambang pasir dan batu.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi sendiri mendapatkan jatah 25 persen dari total penerimaan MBLB yang dipungut di wilayah masing-masing.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Raib, Bapenda Catat Piutang Pajak Nunukan Tembus Capai Rp272 Juta
“Kalau tahun lalu kita belum menerima MBLB, karena belum berlaku. Baru tahun ini mulai diterapkan. Namun, realisasi penerimaannya masih sangat minim,” kata Hadi, Rabu (6/8/2025).
Dikatakan Hadi, bahwa minimnya pendapatan dari sektor ini disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota, terutama menyangkut perizinan dan penertiban usaha tambang.
Menurutnya, banyak pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin operasional karena terkendala pada aspek teknis dan administratif, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dokumen lingkungan hidup (DLH), hingga kejelasan lokasi tambang.
“Kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan teman-teman di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kendala ini," terangnya.
Berkenaan dengan implementasi, Hadi mengatakan bahwa ini bergantung kepada masing-masing Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini Pemprov tidak berhak melakukan intervensi.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan terkait izin aktivitas tambang.
Pasalnya selain berisiko dari sisi hukum, hal tersebut juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Nunukan Tembus Rp24,4 Miliar, Jadi Rongsokan dan Masih Aktif di Sistem
“Banyak pelaku usaha yang baru aktif mengurus izin ketika ada pemeriksaan. Harusnya ini tidak terjadi. Mereka perlu lebih proaktif,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya regulasi baru dan koordinasi lintas sektor yang lebih intensif, optimalisasi penerimaan dari pajak MBLB bisa segera tercapai.
Apalagi sektor pertambangan masih menjadi salah satu sumber ekonomi potensial di Kalimantan Utara.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Semarakkan HUT ke-80 RI, PWI - Polda Kaltara Pasang Bendera Merah Putih pada Speedboat di Pelabuhan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Tolak Transmigrasi, Berikut Kilas Balik Transmigrasi di Kaltara Dari Tahun 1972-2022 |
![]() |
---|
Karhutla di Kilometer 6 Bulungan - Berau, Ditsamapta Polda Kaltara Berjibaku Lakukan Pemadaman |
![]() |
---|
Nasir Lantik Ketua Baru KONI Malinau Kaltara, Ernes Silvanus Segerakan Susun Program Prioritas |
![]() |
---|
Dispar Kaltara Gali Potensi Wisata, Pakai Pendekatan 3 Pilar Utama, Gunung Hingga Pantai Disasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.