Pembunuhan Arya Gading

Sidang Pembunuhan Arya Gading, JPU Segera Siapkan Tuntutan, Terdakwa EG dan Mendila Saling Tuduh

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus pembunuhan berencana Arya Gading minta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim menyiapkan tuntutan untuk tiga terdakwa.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Tiga terdakwa saat hadir online dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading di PN Tarakan, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus pembunuhan berencana Arya Gading minta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim menyiapkan tuntutan untuk tiga terdakwa, Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).

"Untuk tuntutan kita minta waktu dua minggu, kita ingin semaksimal mungkin pertimbangannya, tentu koordinasi dengan pimpinan juga," ujar JPU, Komang Noprizal.

Melihat persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, keterangan yang disampaikan terdakwa Mendila (MD) dan Edy Guntur (EG) berbeda-beda.

Bahkan kedua terdakwa terpantau terkesan saling tuduh, alias ingin "menyelamatkan diri masing-masing".

Dijelaskan Komang Noprizal, persidangan kemarin agendanya pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Ia membebarkan, keterangan para terdakwa ada beberapa yang bertolak belakang dari satu dengan lainnya.

Baca juga: Ibu dan Ayah Arya Gading Teriak Histeris usai Sidang, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

"Bagi kami selaku JPU tidak ragu atau seperti apa, kita kan ada keterangan saksi yang kita hadirkan sebelumnya kemudian keterangan ahli.

Kita bisa memilah juga mana yang bisa kita ambil dari keterangan tersebut kemudian kita hubungkan semuanya," ungkapnya.

Nanti di sana akan ada petunjuk, dan JPU akan melakukan penuntutan berapa lama  diajukan.

Berbicara  keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dua saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Guntur motifnya karena cemburu, selain butuh uang.

Komang Noprizal, JPU perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Komang Noprizal, JPU perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dari Kejaksaan Negeri Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Nantinya lanjut Komang, kembali akan  dipertimbangkan semua, baik masalah uang termasuk dari keterangan istri yang sampaikan juga seperti itu.

"Nanti kita hubungkan satu dengan yang lain. Keterangan Medila pada saat itu awalnya mau dirampok rumah itu.

Selain melakukan perampokan dari keterangan Mendila, saat itu Edy mau menghabisi semua orang yang di rumah tersebut.

Dan itu tidak dibantah ketika dinyatakan majelis hakim  dan otomatis memang sudah ada perencanaan sebelumnya.

Baca juga: Terdakwa MD Beber Awal Mula Pembunuhan Berencana terhadap Arya Gading, Sempat Diajak Merampok

Sudah ada niat dan saudara Edy pun mengatakan ada uang Rp 500 juta ketika kita tanya di persidangan kepada saksi yaitu ibu almarhumah mengatakan dia tidak ada uang Rp500 juta, dia tidak ada jual sawit, " ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved