Pembunuhan Arya Gading

Terdakwa MD Beber Awal Mula Pembunuhan Berencana terhadap Arya Gading, Sempat Diajak Merampok

Pengakuan MD pada sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Arya Gading di Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa sempat diajak merampok.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Tiga terdakwa saat hadir online dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading di PN Tarakan, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, yang melibatkan terdakwa EG, AF dan MD berlangsung hampir diperkirakan 3,5 jam lamanya, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/72/2023).

Terdakwa Mendila (MD) menjabarkan kronologis terlibat dalam proses pembunuhan berencana Arya Gading yang juga melibatkan EG sepupu dari korban.

MD mengakui, EG semula merencanakan Perampokan, namun MD tidak mengetahui bahwa rumah yang ingin dirampok adalah rumah sepupu EG yakni Arya Gading.

Kemudian lanjutnya, ia diajak oleh EG untuk merampok saat bulan puasa April 2021 lalu.

EG sempat menawarkan pekerjaan kala itu. Kemudian sesampai di kandang, MD menyebutkan bahwa bertemu istri EG dan menanyakan keberadaan EG.

Ia melanjutkan, hasil survei EG, MD mengatakan rumah yang hendak dirampok menyimpan uang Rp500 juta.

sidang pembunuhan berencana Arya Gading 200723_2
Tiga terdakwa saat hadir online dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading di PN Tarakan, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Kembali Digelar, Molor Tiga Jam

"Rumah yang dimaksud EG belum tahu saya, tahunya rumah orang. Saya tanya dimana rumahnya, diantarlah ke mobil saya lihat. Saya katakan Boleh kita merampok tapi jangan membunuh.

Dia (eg) bilang habisi saja semuanya. Saya bilang jangan. Ada orangtua di situ saya rasa takutlah. Saya pulang," ungkap MD saat memberikan kesaksian awal.

Akibat skenario gagal, akhirnya niat awal Perampokan itu batal.

MD mengakui dalam persidangan, paginya setelah bertemu di malam sebelumnya. Ia pulang ke Beringin.

Saat itu, ia diminta lagi untuk mengecas aki mobil EG, kemudian diminta mengantarkan mobil ke kandang ayam di Juata Permai.

"Tidak lama, EG menelepon lagi, 'om tolonglah antarkan mobil saya. Sampai kandang ayam'. Di kandang ayam itu saya tidak tahu EG menyekap orang bersama istrinya. Intinya saya ditelpon sampai sana, masuk dalam mobil," kata MD.

"EG mengahmpiri saya, katanya 'Om ada orang saya sekap, tidak kenal tapi om pernah lihat di pembelian kepiting'," ujar MD menambahkan.

Di situ EG juga menyampaikan ingin membuat video. Saat berada di kandang ayam, ia mengakui tidak pernah turun dari mobil apalagi sampai membantu mengangkat almarhum sebelum menghilangkan nyawa.

Ia baru mengathui bahwa orang yang disekap itu adalah Arya Gading yang juga sepupu EG saat korban dibawa ke mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved