Jumat, 8 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha di Tarakan Laporkan Makelar Proyek ke Polisi, Ini Kronologinya 

Pengusaha di Tarakan Kalimantan Utara ditipu oleh seorang makelar proyek sampai mengeluarkan uang Rp 554 juta, ternyata proyek tersebut fiktif.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum dari kliennya, DO, korban dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan terduga AA, melaksanakan rilis pers, Minggu (19/5/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus penipuan dan penggelapan dialami DO, seorang pengusaha dari PT Yusin Karya Gemilang. Pelakunya berinisial AA, dimana AA sebut saja diduga sebagai seorang makelar proyek menjanjikan proyek paket APBD dan APBN kepada DO.

Berjalannya waktu, AA diduga makelr proyek kerap kali meminta sejumlah uang kepada DO. Padahal lelang paket belum berjalan sebagaimana dijanjikan AA kepada DO.

Sampai akhirnya uang milik pegusah di Tarakan Kalimantan Utara ini habis dikuras mencapai Rp554 juta oleh makelar proyek dan berujung memutuskan melaporkan kepada kepolisian Polres Tarakan

Tadi malam, Minggu (20/5/2024), melalui kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan, melakukan rilis pers terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami DO.

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 136 Juta, Begini Kronologinya 

Melalui kuasa hukumnya juga, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan dan penipuan.

"Per 17 Mei 2023 kami telah melaporkan seseorang inisial AA ke Polres Tarakan, atas dugaan Pasal 372 penggelapan dan Pasal 378 penipuan," terang Mukhlis Ramlan.

Kronologisnya, AA pada Februari 2022 lalu, bertemu beberapa kali dengan kliennya (DO) dari pihak PT Yusin Karta Gemilang.

Kemudian lanjut Muklish Ramlan, dalam pertemuan itu, AA menawarkan sesuatu pekerjaan dan kliennya juga yakin dengan pekerjaan itu.

"Februari dan Maret 2022, itu bertemu beberapa kali dengan klien kami menawarkan suatu pekerjaan. Kenapa klien kita yakin karena dia di-approve oleh seseorang yang pernah berkuasa di Tarakan," jelas Mukhlis Ramlan.

Baca juga: Ada Upaya Penipuan Atas Nama Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi

Mukhlis Ramlan, dikarenakan adanya approve dari orang yang pernah berkuasa di Tarakan, akhirnya kliennya yakin dan memperlihatkan cek yang belakangan baru diketahuinya ternyata fiktif.

Dengan sedemikian banyak usulan pekerjaan yang dilakukan pihak kliennya saat itu, secara bertahap kliennya mengirimkan sejumlah uang dengan nominal berbeda. Uang yang dikirim ke AA diakui AA kepada kliennya, untuk mengurus APBN di Jakarta.

"Dan jbeberapa provinsi kabupaten kota, APBD dan sebagainya. Lalu dikirim beberapa kali sampai total senilai Rp554 juta," ujar Muklis.

Berjalan waktu, masuk pertengahan tahun 2023, tidak ada komunikasi dengan pihak AA.

"Sudah lost contact bahkan ganti nomor HP. Maka kesimpulannya sudah tidak ada pekerjaan itu. Kalau sudah di 2024, pemerintah sudah banyak peralihan menghadapi pilkada serentak. Jadi semuanya disimpulkan bahwa ini mengandung unsur penipuan dan penggelapan," beber Mukhlis Ramlan.

Ia melanjutkan bahwa, untuk PT Yusin Karya Gemilang dalam beberapa case yang diterima pihak perusahaan, memang tidak hanya satu atau dua orang yang melakukan penipuan dengan janji melakukan pekerjaan.

Mukhlis Ramlan, kuasa hukum dari kliennya, DO, korban dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan terduga AA, melaksanakan rilis pers, Minggu (19/5/2024).
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum dari kliennya, DO, korban dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan terduga AA, melaksanakan rilis pers, Minggu (19/5/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved