Advertorial
Karantina Kalimantan Utara dan Satgas BAIS Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilo Bawang dan Tomat
Karantina PLBN Sebatik berhasil menggagalkan pemasukan media pembawa sejumlah 500 Kg bawang bombai dan 100 Kg tomat asal Malaysia.
TRIBUNKALTARA.COM - Karantina PLBN Sebatik berhasil menggagalkan pemasukan media pembawa sejumlah 500 Kg bawang bombai dan 100 Kg tomat asal Malaysia.
Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia yang rawan akan potensi pemasukan media pembawa ilegal.
Di tahun 2023 Karantina Kalimantan Utara melalui Satuan pelayanan PLBN Sebatik telah melakukan 3 kali penahanan komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Pada Senin (20/5/2024), penggagalan pemasukan tomat asal Malaysia yang hendak diselundupkan tersebut melalui Pelabuhan Sei Nyamuk dilakukan oleh petugas karantina.
Dalam keteranganya, Penanggung Jawab Satpel PLBN Sebatik Maruliman menyampaikan kronologi terkait penahanan media pembawa tersebut.
Kata dia, penahanan media pembawa tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, saat petugas sedang melakukan pengawasan alat angkut dan media pembawa di pelabuhan.
Baca juga: Cegah Hama Durian dan Jaga Ekosistem Pertanian, Balai Karantina Tangani 112 Bibit Masuk ke Kaltara
“Ditemukan 100 Kg tomat asal Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Komoditas ini belum terjamin bebas dari OPTK, sehingga harus kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ujar Maruliman.
Maruliman menambahkan pada hari yang sama di malam harinya, dilakukan penahanan oleh petugas karantina bersama dengan Satgas Catur BAIS Sebatik.
Dijelaskan, terdapat informasi dari Satgas Catur BAIS Sebatik terkait masuknya bawang bombai sebanyak 500 Kg saat sedang melakukan patroli bersama di dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.
Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan perahu jongkong dengan muatan 50 karung bawang bombai asal Tawau, Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Sebatik.
Berbekal informasi tersebut, petugas karantina melakukan pemeriksaan hingga diketahui bahwa komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan.
Sementara itu, secara terpisah, Ifa selaku Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Kalimantan Utara mengungkapkan penahanan terhadap seluruh komoditas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina,” ujar Ifa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Karantina-PLBN-Sebatik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.