Berita Kaltara Terkini

Cegah Hama Durian dan Jaga Ekosistem Pertanian, Balai Karantina Tangani 112 Bibit Masuk ke Kaltara

Tingginya minat masyarakat akan budi daya durian menjadi salah satu faktor tingginya lalulintas bibit durian di Provinsi Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Kaltara, Ifah Maulida Hasana. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Tingginya minat masyarakat akan budi daya durian menjadi salah satu faktor tingginya lalulintas bibit durian di Provinsi Kaltara.

Hingga Mei 2024 saja, sebanyak 112 batang bibit durian pemasukan lalu lintas yang didata Balai Karantina Provinsi Kaltara.

Ini disampaikan Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Provinsi Kaltara, Ifah Maulida Hasana kepada TribunKaltara.com, Senin (13/5/2024) siang tadi.

Sebelumnya data di tahun 2023 sebanyak 4.016 batang yang didata dengan jumlah 25 kali frekuensi pemasukannya ke Balai Karantina yang ditangani di Kaltara.

Baca juga: Update Harga Tiket Pesawat Makassar ke Tarakan Kalimantan Utara Pekan ke-3 Mei 2024

Dalam hal cegah tangkal hama durian demi menjaga ekosistem pertanian di Kaltara, Balai Karantina Provinsi Kaltara terus melakukan pengawasan di pintu masuk.

Dikatakan Ifah Maulida, untuk data sampai Mei 2024, 112 batang itu dikirim dari beberapa daerah misalnya dari Palu, Gorontalo, Parepare dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Dari kami terkait pengawaaan tetap kami lakukan, sebagau upaya pencegahan masuk tersebarnya hama penyakit. Kalau dari luar Tarakan, sesuai Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang jenis organisme pengganggu tumbuhan, tidak ada target. Tetapi meski tidak ada, kami tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan," terangnya.

Ini juga sesuai di aturan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemasukan durian dari luar wilayah Kalimantan Utara tidak dilarang.

Dan juga di PP Nomor 29 Tahun 2023, jelas disampaikan jika ada media pembawa masuk, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari tempat pengeluaran.

"Contoh dari Sulawesi, kemudian dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan yakni pelabuhan dan bandara. Dan kemudian dilaporkan ke petugas karantina. Jadi upaya kami lakukan, pemeriksaan fisik dari sisi dokumen kami periksa sesuaikah dengan jumlah media pembawa yang dibawa," lanjutnya.

Kemudian jika ada lebih dari jumlah dokumen, maka tentu tidak boleh dan harus sesuai dengan dokumennya.

Ini contoh pencegahan dari sisi administrasi.

Kemudian selanjutnya berbicara indikasi penyakit, jika ditemukan maka akan ditindaklanjuti di laboratorium.

Sejauh ini dari 112 batang masuk dinyatakan aman karena sudah ada pemeriksaan fisik kesehatan dan tidak ditemukan masalah.

Dari ratusan bibit ini melalui pintu masuk pelabuhan. Ifah melanjutkajn, ketika pemasukan tidak dikontrol oleh karantina tentunya akan berdampak pada ekosistem dan populasi perkebunan durian di Kalimantan Utara, terutama di Pulau Sebatik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved