Berita Tarakan Terkini

Lima Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di Hari Raya Waisak, Khusus Beragama Buddha

epala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno menyerahkan surat keputusan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada lima warga binaan agama Buddhq.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Momentum Hari Raya Waisak, lima orang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK), Kamis (23/5/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Momentum Hari Raya Waisak, lima orang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK).

Pemberian remisi khusus kepada lima warga binaan ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno saat diwawancarai media, Jumat (24/5/2024) pagi tadi.

Diterangkan Sutarno, pelaksanaan penyerahan remisi khusus secara simbolis dilakukan pada Kamis (23/5/2024) kemarin. Pemberian remisi khusus sesuai dengan  Surat Keputusan (SK) Pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang di Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Dalam penyerahan remisi khusus ini diserahkan  langsung Sutarno dengan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Norbek.

Baca juga: 1.011 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas, Layanan Prima saat Lebaran

Sutarno mengungkapkan bahwa remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024.

"Untuk remisi khusus Waisak Tahun 2024 diberikan kepada para warga binaan  beragama Budha yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif dimana hasil penilaian atas berperilaku baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," ungkap Sutarno

Tercatat lanjutnya, saat ini sebanyak 06 orang WBP beragama Budha mendapat remisi. Namun 1 orang tidak diberikan RK karena tengah menjalani pidana subsider atau denda pengganti.

"Jadi hanya 5, di antaranya menerima RK I dengan rincian 1 orang mendapatkan RK 15 hari, kemudian 4 orang mendapatkan RK 1 bulan," beber Sutarno.

Kalapas Sutarno menambahkan bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hadir dalam melayani dan memenuhi hak-hak para WBP.

Momentum Hari Raya Waisak, lima orang warga binaan  Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK), Kamis (23/5/2024).
Momentum Hari Raya Waisak, lima orang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK), Kamis (23/5/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA)

"Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan implikasi dari peran pemerintah atau Ditjenpas yang hadir memberikan pelayanan dengan melaksanakan pemenuhan hak-hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," ungkapnya.

Sehingga sudah sepantasnya para WBP sekalian memberikan timbal balik dengan cara senantiasa menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban termasuk mendukung program Zero Pungli, Handphone dan Narkoba (Halinar) di Lingkungan Lapas.

"Semoga dengan adanya pemberian RK ini dapat menjadikan hikmah kepada para WBP untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kualitas karakter sehingga dapat menjalani pembinaan dengan baik bahkan hingga kembali ke tengah masyarakat nantinya," harap Kalapas Kelas IIA Tarakan.

Pemberian remisi khusus Waisak kepada para warga binaan Lapas Tarakan diharapkan menjadi satu poin penting dalam rangka memotivasi agar menjadikan Pemasyarakatan sebagai wadah dalam mengoreksi dan memperbaiki diri serta sungguh-sungguh bertaubat.

"Sehingga tidak kembali melakukan kesalahan dan dapat bermanfaat dalam pembangunan di masyarakat," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved