Berita Tarakan Terkini
Tegas Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Pernyataan PWI Tarakan, Nilai Ada Upaya Kebiri Kebebasan Pers
PWI Tarakan ikut memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah melakukan revisi UU Penyiaran,yang menimbulkan polemik di kalangan jurnalis Indonesia.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan ikut memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,yang menimbulkan polemik di kalangan jurnalis se-Indonesia.
Ketua PWI Tarakan, Andi Muhammad Rizal menerangkan, adanya revisi UU Penyiaran nomor 32 pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menurutnya berpotensi membunuh kreativitas media dalam menyajikan sajian yang berbeda dan rawan menjadi alat pemerintah menekan kebebasan pers.
"Kami menyayangkan sekali, di tengah banyaknya intimidasi dan intervensi terhadap pers, kemudian ditambah lagi dengan persoalan seperti ini," beber Andi Muhammad Rizal.
Ia melanjutkan, revisi ini sangat mengancam aktivitas jurnalistik karena nantinya setelah disahkan, dikhawatirkan pers tidak bisa melakukan investigasi atau membuat program peliputan bersifat eksklusif terkait hal-hal yang berpotensi hukum.
Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Gubernur Kaltara Melalui Partai Golkar, Ada 2 Jenderal dan Istri Kapolres Tarakan
"Sehingga ini akan menjadi gambaran bahwa adanya pihak yang ingin mengumpulkan demokrasi," ungkap Andi Muhammad Rizal.
Ia melanjutkan, pers merupakan pilar demokrasi, sehingga tidak seharusnya aktivitas jurnalistik ditekan dengan revisi UU penyiaran ini.
"Padahal kita tahu selama ini banyak pengungkapan kasus yang berawal dari investasi. Karena tidak semua masyarakat berani bicara dan berani melaporkan temuannya ke publik," lanjutnya.
Ia lebih jauh memberikan contoh hasil kerja jurnalisme investigatif dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Jika tidak ada pers, menurutnya kasus Sambo tidak akan terungkap. Contoh lainnya, kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Justru kasus-kasus penting yang sulit terungkap terkuak usai diinvestigasi oleh jurnalis. Kalau tak ada investigasi, lantas bagaimana media mau mengungkapkan sebuah persoalan, saya tidak yakin hal itu bisa diungkapkan dengan cara liputan wawancara biasa atau dalam sesi dorstop. Jika revisi itu disahkan maka kami melihat tidak tidak ada ubahnya dengan upaya Pengebirian Kebebasan pers," tegas Andi Muhammad Rizal, Ketua PWI Kota Tarakan dua periode.
Lebih lanjut ia memaparkan, yang menjadi sorotan PWI Tarakan yakni RUU Penyiaran digarap kilat dan diam-diam, RUU Penyiaran mengatur penyiaran internet, RUU Penyiaran melegalkan konglomerasi media, RUU Penyiaran membuat KPU jadi Super Body Khusus, RUU Penyiaran mengekang Kebebasan pers, RUU Penyiaran mengekang hak politik, sipil dan ekonomi, RUU Penyiaran mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian, RUU Penyiaran bukan melindungi tapi menyensor hak publik.
Baca juga: Kuota PTPS di Tarakan Bakal Berkurang, Bawaslu Sebut Ada Pengurangan Jumlah TPS dan Surat Suara
Andi mengungkapkan, jurnalis ini sebenarnya masyarakat sipil kelompok masyarakat rentan, industri digital atau pelaku kesenian tidak dilibatkan dalam perencanaannya padahal berdampak langsung pada kelompok masyarakat tersebut.
"Dan ini juga tidak hanya terdampak pada jurnalis tapi pada konten kreator, influencer, selebram atau lainnya," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Persatuan Wartawan Indonesia
Andi Muhammad Rizal
PWI Tarakan
jurnalistik
investigasi
Tarakan
UU Penyiaran
kebebasan pers
revisi UU Penyiaran
Penyaluran Bantuan Pangan Tembus 37 Persen di Hari Pertama, Bulog Tarakan Target 31 Juli Selesai |
![]() |
---|
Ketua Komisi III DPRD Kaltara Sebut Wacana Pembangunan Jembatan Bulan Harus Dibahas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
52 Tahun Keberadaan Trakindo di Tarakan, Serap Tenaga Kerja dan Jadikan SDN 014 Sekolah Binaan |
![]() |
---|
Pemadam Kebakaran di Tarakan Kena Prank, Sudah Laporkan ke SDPPI Kaltara: Pelaku Ditelusuri |
![]() |
---|
Tidak Sanggup Bayar Kamar Hotel, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Kelurahan Sebengkok Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.