Berita Nasional Terkini
Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan
Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
Dalam PP tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.
Dicontohkan, kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.
Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
Baca juga: Usung Konsep Perumahan Modern, Gubernur Kaltara Sebut Bisnis Properti Cukup Prospektif
"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
Kebijakan-kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan.
Meski di awal sebelum berjalan akan selalu ada pro dan kontra.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pekerja atau karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
| Sosok Mayjen Rio Firdianto, Paspampres Era Jokowi Kini Punya Jabatan Baru usai Mutasi TNI |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Kosasih, Tentara Eks Lingkaran Prabowo Terima Penghargaan Kapolri |
|
|---|
| Sosok Irjen Helmy Santika, Akpol 1993 Tinggalkan Kursi Kapolda usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Sosok Irjen Helfi Assegaf, Jenderal Pengalaman di Reserse jadi Kapolda Lampung usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Mutasi Polri Polda Maluku Utara 2025, Penjelasan Terbaru Irjen Waris Agono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-pekerja-malinau-03-02-01-22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.