Berita Nasional Terkini

Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan

Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Aktivitas pekerja di perusahaan sawir di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Dalam PP tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Dicontohkan, kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.

Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

Baca juga: Usung Konsep Perumahan Modern, Gubernur Kaltara Sebut Bisnis Properti Cukup Prospektif

"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan-kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan.

Meski di awal sebelum berjalan akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pekerja atau karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah  pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved