Berita Nasional Terkini

Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan

Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Aktivitas pekerja di perusahaan sawir di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Baca juga: Jokowi Sentil Pemda Suka Bikin Aplikasi Baru: Ganti Gubernur Ganti Aplikasi, Orientasinya Proyek!

Memberatkan Pekerja

Terpisah,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta Kamdani menolak pemberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan memberatkan para pekerja maupun buruh.

Apindo telah melayangkan surat penolakan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Shinta menjabarkan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen, sebanyak 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelas Shinta.

Kata Shinta, rincian iuran tersebut antara lain untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Kesehatan 4 persen.

"Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen," ujar Shinta.

DPR RI bakal memanggil pihak terkait soal potongan gaji untuk iuran Tapera.

Pemerintah maupun pihak buruh nantinya akan didudukan bersama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved