Berita Nasional Terkini

Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan

Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Aktivitas pekerja di perusahaan sawir di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

"DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu. Semua ada bank tabungan, pihak-pihak buruh dan dari pemerintah," ucap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dengan begitu, ia pun berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi mengenai kebijakan baru tersebut. Aturan tidak boleh memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang melemah.

Baca juga: Rehab, Solusi Tepat Cicil Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

"Jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh itu kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Cak Imin sepakat dengan anggapan kebijakan itu nantinya akan memberatkan para karyawan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan Tapera dinilainya bakal membuat penerimaan pekerja dalam hal ini gaji semakin sedikit. 

“Kalau saya melihatnya keluarnya PP 21 ini memang kemudian penerimaan para pekerja di perusahaan jadi banyak potongan. Akhirnya menerimanya semakin kecil dan sedikit,” kata Trubus.

Hal itu dinilainya karena pekerja tidak hanya membayar Tapera, juga ada yang lain seperti BPJS. Itu ditegaskannya  jelas membebani karyawan.

“Selain itu pelaku usaha juga harus membayar 0,5 persen, misalnya di Jakarta gaji Rp 5 juta kalau bayar 3 persen yang harus dibayar sekitar Rp 150 ribu. Berarti pengusaha bayar Rp 25 ribu,” kata Trubus.

Ia kemudian mengkritik manfaat yang didapatkan pelaku usaha dari pengeluaran 0,5 persen tersebut. 

“Pertanyaannya perusahaan mau dapat apa dengan membayar Rp 25 ribu itu. Kalau karyawan hanya satu tak masalah, kalau ribuan berat harus membayar. Sementara perusahaan dapat apa dari itu,” jelasnya.

Atas hal itu ia juga menilai masyarakat akan sulit dapat pekerjaan, karena para pelaku usaha juga bingung harus membayar Tapera serta BPJS.

Penyempurnaan Aturan Sebelumnya

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyambut baik terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Jokowi dan telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Dia menjelaskan, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Tanggungan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dialihkan ke Pemerintah Daerah, Ini Syaratnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved