Berita Bulungan Terkini

Serikat Pekerja di Bulungan Kalimantan Utara Tolak Program Tapera, Yehezkiel: Sudah Banyak Potongan

Pekerja di Bulungan Kalimantan Utara menolak program Tapera yang ditetapkan Presiden Jokowi alasannya pekerja sudah banyak potongan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Ilustrasi, para buruh dan karyawan menggelar aksi di gedung DPRD Bulungan terkait upah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Perwakilan kelas pekerja atau karyawan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara keberatan adannya pemotongan gaji karyawan yang kemudian digunakan suntuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pemerintah.

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bulungan, Yehezkiel menyampaikan bahwa ia selaku perwakilan dari kelas pekerja merasa keberatan akan adanya pemotongan gaji tersebut.

“Sebenarnya kami dari serikat buruh tidak setuju, itulah kenapa kami selalu gentol menyuarakan adannya penolakan UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw. Ini juga dampak dari berlakunya UU tersebut,” kata Yehezkiel kepada TribunKaltara.com, Kamis (30/5).

Menurut Yehezkiel, sejauh ini sudah banyak pemotongan gaji yang harus diterima. Hal tersebut tentu mempenggaruhi take home pay atau gaji bersih karyawan.

Baca juga: Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan

“Meskipun beberapa sebagian besar atau secara proporsional ditanggung oleh perusahaan. Belum lagi potongan PPH 21, JHT dan lainnya. Sedangkan untuk gaji karyawan sendiri masih sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Yehezkiel..

Seperti diketahui, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta atau penghasilan peserta pekerja mandiri.

Untuk iuran pekerja ditanggung bersama yakni pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang diatur pada pasal 5.

Sementara itu, ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Peter, juga menyampaikan respon terkait berlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Meskipun dalam hal ini, Apindo Kaltara belum membahas mengenai hal tersebut namun secara nasional telah memberikan responnya.

Baca juga: MK Tolak Semua Gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Ancaman PHK Buruh Lebih Banyak dan Upah Buruh Rendah

“Belum ada pembahasan, tapi standar pointnya secara nasional sudah ada,” ujarnya.

Dalam standart point tersebut menjelaskan bahwa secara umum Apindo pada dasarnya mendukung akan kesejahteraan pekerja. Namun terkait dengan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru baik dari pemberi kerja maupun pekerja.

“Kami akan terus mendorong layanan tambahan dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera,” paparnya.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved