MK Tolak Semua Gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Ancaman PHK Buruh Lebih Banyak dan Upah Buruh Rendah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Cipta Kerja tersebut disahkan secara mendesak.

Sebagaimana diketahui salah satu alasan Perppu dibuat adalah adanya keadaan genting dan mendesak.

Kegentingan yang dimaksud ini berkaitan dengan krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan Perang Rusia-Ukraina.

Juga ditambah situasi pascakrisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN Sepakunegara

Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut hakim, sudah berakhir ketika DPR RI menyetujui penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum.

"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim Guntur Hamzah membacakan salah satu pertimbangan putusan.

Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan Perppu, sebab Perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Guntur.

Walikoita Tarakan, Khairul dan Ketua DPRD Tarakan ikut duduk lesehan di tengah jalan bersama para demonstran yang menyuarakan aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law (Tribunkaltara.com / Risnawati)
Walikoita Tarakan, Khairul dan Ketua DPRD Tarakan ikut duduk lesehan di tengah jalan bersama para demonstran yang menyuarakan aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law (Tribunkaltara.com / Risnawati) (TribunKaltara.com / Risnawati)

Adapun dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK secara berturut-turut membacakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023; 40/PUU-XXI/2023; 41/PUU-XXI/2023; 46/PUU-XXI/2023; dan 50/PUU-XXI/2023.

Untuk diketahui, empat Hakim Konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved