MK Tolak Semua Gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Ancaman PHK Buruh Lebih Banyak dan Upah Buruh Rendah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Tribunnews) 

Massa aksi unjuk rasa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bakar spanduk berukuran besar yang menampilkan sembilan Hakim MK.

Pantauan Tribun  mulanya massa aksi ASSB berada di lampu Thamrin, Jakarta Pusat untuk berorasi sekira 13.00 WIB.

Lalu massa AASB bergerak ke arah bundaran kawasan Patung Kuda.

Setibanya di kawasan Patung Kuda massa aksi AASB yang dari awal membawa spanduk berukuran besar tampilkan sembilan hakim MK langsung membakarnya.

Akibatnya asap berwarna hitam mengepul.

Tak hanya itu massa aksi ASSB juga membakar spanduk berukuran besar bergambar pejabat negara diantaranya Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, Luhut Pandjaitan hingga Erick Thohir.

Poster berukuran besar tersebut bertuliskan satpam oligarki biang kerok.

Para pendemo tersebut juga sempat terlibat bentrokan dengan massa buruh lainnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi mulanya masa aksi dari AASB datang sekitar 16.00 WIB.

Kemudian massa aksi dari FSPMI yang sudah datang lebih dulu memblokade bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Akibatnya massa aksi dari AASB tidak bisa melewati bundaran Patung Kuda. Lalu secara tiba-tiba keduanya terlibat bentrokan.

Kemudian massa aksi kedua belah pihak damai dengan duduk bersama-sama di bundaran kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun entah kenapa bentrokan terjadi lagi antara keduanya.

Baca juga: Dialog Peringatan Hari Buruh, Bahas Soal UU Cipta Kerja, Berikut Pendapat Walikota Tarakan Khairul

Tak setelahnya akhirnya massa aksi dari AASB memutuskan untuk mundur lewat arah yang berbeda. Adapun setelah keduanya tidak lagi terlibat bentrokan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz berikan arahan untuk anggotanya.

"Kita menunggu putusan, Pak Said Iqbal ada di dalam (MK). Kita tunggu sampai selesai baru kita melihat apa yang akan kita lakukan.

Prinsipnya bagi kita adalah kita aksi damai, tapi kalau ada yang coba-coba ganggu kita, kita akan lawan, kita tidak akan mundur," kata Ridwan di mobil komando.(Tribun Network/mar/mat/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved