MK Tolak Semua Gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Ancaman PHK Buruh Lebih Banyak dan Upah Buruh Rendah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Tribunnews) 

Mereka ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

MK juga memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation.

Baca juga: DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Puan Dikritik, Pengamat:Perusahaan Makin Mudah Lakukan PHK

Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa.

UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa.

Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tidak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.

"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa.

Persetujuan DPR RI dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum.

Kabar Buruk bagi Kaum Buruh

Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.

"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar.

Selain mogok, elemen buruh juga melakukan gugatan judisial review ke MK untuk menguji formil UU Cipta Kerja.

Namun, perkara nomor 40, 41, 46, 50 dam 54 semuanya ditolak oleh Majelis Halim MK.

Artinya, MK masih mengesahkan UU nomor 6 atau UU Cipta Kerja tetap diberlakukan di Indonesia.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku

"Dampak dari UU Cipta Kerja ini, bakal ada lebih banyak lagi kaum buruh yang ter-PHK, upahnya rendah dan sistem kerja semakim fleksibel," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved