Berita Nasional Terkini

DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Puan Dikritik, Pengamat:Perusahaan Makin Mudah Lakukan PHK

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Risnawati
Ilustrasi - Walikoita Tarakan Khairul dan Ketua DPRD Tarakan ikut duduk lesehan di tengah jalan bersama para demonstran yang menyuarakan aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, beberapa waktu lalu. (Tribunkaltara.com / Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTADPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja .

Keputusan ini mendapat tentangan luas dari berbagai masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi secara nasional.

Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja.

Di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan.

"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(23/3).

Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku

UU Cipta Kerja yang baru ini lanjutnya juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama.

Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya isi dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran.

"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi.

Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak.

Baca juga: Dialog Peringatan Hari Buruh, Bahas Soal UU Cipta Kerja, Berikut Pendapat Walikota Tarakan Khairul

Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad.

Selain untuk para pencari kerja keberadaan UU Cipta Kerja yang baru disahkan juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved