Opini
Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN 'Sepakunegara'
UNDANG-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, per tanggal 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK
Oleh: Dr Isradi Zainal, SH, MH
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, per tanggal 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 meminta Pemerintahan untuk memperbaiki UU tersebut dengan durasi waktu dua tahun.
Dalam putusannya, MA memerintahkan untuk menunda segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Senator Fernando Sinaga: Pemerintah Harus Stop Manuver Pengembang Besar, Fokus Pembahasan RUU IKN
Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dalam kaitan dengan investasi maka Omnibuslaw Cipta Kerja punya hubungan khususnya menyangkut dasar pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang diatur dalam pasal 165- 172 UU Cipta Kerja.
LPI merupakan institusi pengelola investasi yang membawa modal baik modal dimiliki maupun dikerjasamakan.
LPI diharapkan akan mampu mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam pasal 165-172 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi maka dibetuk LPI yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai asset secara panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Hal ini berarti LPI ikut untuk menangani investasi untuk pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara).
Lalu bagaimana dengan LPI yang menjadikan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum yang saat ini dianggap inkonstitusional bersyarat?
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Disnakertrans Kaltara Sebut Regulasi Masih Berlaku
Menurut MK, semua yang sudah diterbitkan tetap berlaku tapi untuk kepentingan yang lebih luas dan strategis tidak boleh diterbitkan lagi. Artinya LPI masih dianggap berlaku.
Meski demikian, kondisi ini tidak terlalu mempengaruhi pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.