Opini
Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN 'Sepakunegara'
UNDANG-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, per tanggal 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK
Menurut Bappenas, skema pembiayaan Ibu Kota Negara menurut Pemerintah diantaranya APBN, BUMN, KPBU dan swasta.
Untuk APBN meliputi Infrastruktur pelayanan dasar, Pembangunan istana negara, Bangunan strategi TNI/Polri, Perumahan dinas ASN dan TNI/Polri, Pengadaan lahan dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Penguatan Konsep Green dan Forest City di Ibu Kota Negara Sepakunegara dengan Green Economy
BUMN menyiapkan peningkatan bandara dan Pelabuhan. Untuk KPBU meliputi gedung eksekutif, legislative dan yudikatif, pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN).
Selain itu, sarana pendidikan, kesehatan, museum, Lembaga Pemasyarakatan, sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Selanjutnya untuk swasta meliputi perumahan umum, perguruan tinggi, sarana kesehatan, MICE dan sciencetechnopark dan pembangungan shopping mall.
Dalam RUU IKN pasal 24 diatur juga rencana pembangunan IKN baru di Sepakunegara.
Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan IKN dari dua sumber utama yaitu APBN dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk mendanai penyelenggaraan IKN, pemerintahan khusus IKN atau Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak atau pungutan lain.
Baca juga: UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara Kaltim
Ketentuan secara detail terkait pemungutan pajak, dll yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan terbit setelah RUU IKN disahkan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembangunan IKN tidak akan terpengaruh oleh Keputusan MK yang menyatakan Omnibuslaw Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (*)