Berita Nunukan Terkini

Modus Obati Adik Ipar di Bawah Umur Berujung Pelecehan Seksual, Pria di Nunukan Dipolisikan

Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial HZ (31) dipolisikan lantaran mencabuli adik iparnya yang masih berusia 10 tahun,

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Tersangka HZ (31) diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial HZ (31) dipolisikan lantaran melakukan pelecehan seksual kepada adik iparnya sendiri, yang masih berusia 10 tahun, pada Sabtu (25/05/2024), pukul 10.00 Wita.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka HZ yang juga rumah dari kakak korban.

Korban diketahui tinggal bersama orang tuanya yang mana letak rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka.

"Kejadian pelecehan seksual itu saat keadaan rumah sepi. Kakak korban yang merupakan istri tersangka HZ sedang pergi ma'bettang (mengikat rumput laut). Rumah korban itu letaknya di depan rumah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (31/05/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyeksi Irigasi Rp11,9 Miliar di Krayan Nunukan Dituntut Hukuman Berbeda

Menurut Lusgi, peristiwa persetubuhan terhadap korban yang masih duduk dibangku SD kelas IV itu diketahui oleh saudara kandung korban.

"Pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita, saksi SA (abang kandung korban) menemui ayahnya untuk menyampaikan kejadian itu. Ayah korban yang penasaran langsung menanyakan hal itu kepada korban setelah pulang dari sekolah," ucapnya.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut akhirnya dibenarkan oleh korban saat ditanyai oleh ayahnya.

Lusgi menyampaikan bahwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka membohongi adik iparnya itu bahwa dirinya disantet sehingga harus diobati.

"Jadi sebelum kejadian itu, korban mencari kakaknya di rumah ternyata pergi ma'bettang. Muncullah niat tersangka untuk menyetubuhi korban. Tersangka bohongi adik iparnya yang masih di bawah umur itu bahwa dirinya disantet sehingga harus diobati," ujar Lusgi.

Tersangka HZ memulai aksi bejatnya dengan memandikan korban hingga terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan profelling, tersangka berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polres Nunukan pada saat tersangka sedang memukat rumput laut di perairan Sianak (Sebatik Barat)," tuturnya.

Di hadapan penyidik, tersangka HZ mengakui semua perbuatannya terhadap korban adik iparnya.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Proyeksi Irigasi Rp11,9 Miliar di Krayan Nunukan Kaltara Dituntut Hukuman Berbeda

"Tersangka HZ dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved