Berita Daerah Terkini

Penampakan 19 Kendaraan Mewah Titipan KPK di Rupbasan Samarinda, Sitaan Kasus TPPU Rita Widyasari

Inilah penampakan 19 kendaraan, diantaranya mobil mewah titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rupbasan Samarinda, sitaan kasus Rita Widyasari.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Mobil mewah jenis Rubicon warna kuning, dan Hummer warna merah titipan KPK ke Rupbasan Samarinda, di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Inilah penampakan 19 kendaraan, diantaranya mobil mewah titipan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Rupbasan Samarinda, sitaan kasus dugaan korupsi Rita Widyasari.

Sebanyak 19 kendaraan yang KPK dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur.

Kendaraan yang telah dititipkan oleh KPK itu, terdapat beberapa mobil mewah seperti supercar merk Lamborgini, Hummer, BMW hingga Pajero Sport.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto saat dikonfirmasi menjelaskan, ada tim KPK datang ke Samarinda ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.

Namun setelah pihaknya menunjukkan kondisi gedung dan sarana yang ada di Rupbasan Samarinda ini dirasa kurang memadai, akhir sebagian dititipkan di rumah warga Samarinda.

bb kpk1
Beberapa mobil yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda di Citra Land Samarinda, pada Sabtu (1/6/2024).(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan).

"Akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat, yakni rumah salah seorang pengusaha di Citra Land dan di Jalan KS Tubun, Samarinda," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).

Dikemukakan, di Citra Land Samarinda ada 11 kendaraan dan Jalan KS Tubun Samarinda 8 kendaraan, totalnya 19 kendaraan," lanjutnya.

Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

Lebih lanjut Ari Yuniarto menegaskan, bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, melainkan hanya secara administrasi dan diminta dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan hanyalah administrasi, sedangkan kendaraannya masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.

Tapi kalau sudah putus harus di eksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," jelas Ari Yuniarto.

Ari menambakan, barang yang dititipkan itu berdasarkan suratnya berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini melibatkan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca juga: Profil Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara yang Gemar Motor Trail dan Blusukan ke Pelosok Desa

"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (mantan Bupati Kutai Kartanegara ), itu aja yang saya lihat di kertas penitipannya," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved