Berita Daerah Terkini
Penampakan 19 Kendaraan Mewah Titipan KPK di Rupbasan Samarinda, Sitaan Kasus TPPU Rita Widyasari
Inilah penampakan 19 kendaraan, diantaranya mobil mewah titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rupbasan Samarinda, sitaan kasus Rita Widyasari.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Inilah penampakan 19 kendaraan, diantaranya mobil mewah titipan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Rupbasan Samarinda, sitaan kasus dugaan korupsi Rita Widyasari.
Sebanyak 19 kendaraan yang KPK dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kendaraan yang telah dititipkan oleh KPK itu, terdapat beberapa mobil mewah seperti supercar merk Lamborgini, Hummer, BMW hingga Pajero Sport.
Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto saat dikonfirmasi menjelaskan, ada tim KPK datang ke Samarinda ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.
Namun setelah pihaknya menunjukkan kondisi gedung dan sarana yang ada di Rupbasan Samarinda ini dirasa kurang memadai, akhir sebagian dititipkan di rumah warga Samarinda.

"Akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat, yakni rumah salah seorang pengusaha di Citra Land dan di Jalan KS Tubun, Samarinda," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).
Dikemukakan, di Citra Land Samarinda ada 11 kendaraan dan Jalan KS Tubun Samarinda 8 kendaraan, totalnya 19 kendaraan," lanjutnya.
Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi
Lebih lanjut Ari Yuniarto menegaskan, bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, melainkan hanya secara administrasi dan diminta dilakukan pengawasan.
"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.
Selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan hanyalah administrasi, sedangkan kendaraannya masih di tempat tersita.
"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.
Tapi kalau sudah putus harus di eksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," jelas Ari Yuniarto.
Ari menambakan, barang yang dititipkan itu berdasarkan suratnya berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini melibatkan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga: Profil Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara yang Gemar Motor Trail dan Blusukan ke Pelosok Desa
"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (mantan Bupati Kutai Kartanegara ), itu aja yang saya lihat di kertas penitipannya," imbuhnya.
Inilah 19 kendaraan yang dititipkan KPK di Samarinda:
Di rumah Citra Land Samarinda:
a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit ;
b. BMW sebanyak 1 unit ;
c. Hummer sebanyak 1 unit ;
d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit ;
e. Honda CRV sebanyak 2 unit ;
f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit ;
g. X Pander Cross sebanyak 1 unit ;
h. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.
Baca juga: Dilimpahkan KPK ke Polri, Bareskrim Usut Dugaan Suap Pengurusan DID Rp26 M di Pemkot Balikpapan
Dititipkan di JL KS Tubun Samarinda:
a. Lamborghini sebanyak 1 unit ;
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit ;
c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit ;
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit ;
e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit ;
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit ;
g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit
Tim Penyidik KPK Diduga Geledah Kantor dan Rumah di Samarinda
Tim Penyidik KPK menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan terpidana Rita Widyasari.
Informasi dihimpun TribunKaltim.co, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terdakwa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Diduga penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Ada Harta Firli Bahuri Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Beli Tanah Pakai Nama Istri
Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co selama dua hari itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda.
Pertama, tim penyidik menggeledah kantor milik pengusaha itu.
Selanjutnya, kedua keesokan harinya melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha tersebut.
Berkaitan hal ini, TribunKaltim mengkonfirmasi tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukan sidang di PN Tipikor Samarinda.
Namun, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.
"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).
TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri. Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. (*)
Penulis : Muhammad Riduan
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.