Breaking News

Advertorial

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Bank Danamon

Guna memperluas kanal pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. 

Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran.

Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,"imbuhnya.

Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO.

Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.

Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. (dok BPJAMSOSTEK Tarakan)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) (dok BPJAMSOSTEK Tarakan)

Baca juga: Ditanggung PNS, Pemkab Nunukan Lindungi Pekerja Rentan Melalui Skema Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan

Ke depan akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan.

Selain itu pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.

Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas sehingga akan semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas

"Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut," tutup Asep.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur, menurutnya kerjasama Bank Danamon dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan kemudahan bagi pekerja dalam membayar iuran tepat waktu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved