Berita Tarakan Terkini

Perum Bulog Tarakan Ucapkan Terimakasih, Usai Pelaku Beras Oplosan Ditangkap Polisi

Pimpinan Cabang Perum Bulong Tarakan ucapkan terimakasih kepada Polres Tarakan atas ditangkapnya pelaku oplosan beras SPHP dicampur beras premium.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan saat dikonfirmasi di Kantor Perum Bulog Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Perum Bulog Tarakan memberikan tanggapan terkait pasokan beras bersubsidi SPHP yang disalahgunakan dengan cara dicampur dengan beras premium oleh agen penjualan beras inisial HS di Beringin Kelurahan Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara

Sri Budi Prasetyo, Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Tarakan yang berhasil mengungkap kasus beras oplosan dilakukan pelaku inisial HS.

“Kami berterima kasih karena membantu kami untuk memonitoring penyaluran SPHP ini di pasar. Karena beras SPHP ini saat ini diharapkan bukan Bulog saja yang mengawasi. Harapannya juga selain Bulog, dari kepolisian, masyarakat, temrasuk media juga ikut mengawasi,” beber Sri Budi Prasetyo yang ditemui di kantornya siang tadi, Rabu (12/6/2024).

Sri Budi Prasetyo mengatakan, ,jika masih ada ditemukan indikasi kasus serupa, masyarakat jangan segan menghubungi pihak Bulog di contact center dan nomor pribadinya di nomor 081282333322. “Apabila terjadi sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami dan bisa ditindak,” ucapnya,

Baca juga: Untung Rp15 Ribu/5 Kg, Polres Tarakan Sebut Disuplai Bulog, Ini Merek Beras Oplosan Catutan Pelaku

Sebenarnya diterangkan lebih lanjut Sri Budi PrasetyoSPHP ini menjadi kewenangan Bulog untuk melakukan pengawasan. Dan juga melibatkan Tim Satgas Pangan dari kepolisian maupun dari TPID Tarakan.

Sri Budi Prasetyo berharap masyarakat dan media ikut serta. Untuk monitoring TPID juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk internal Bulog sendiri sebelumnya sudah pernah dilakukan monitoring terakhir tanggal 31 Mei 2024 kemarin.

Monitoring dilakukan di 20 titik dan pengecer SPHP kembali diriview kembali dimana saja titiknya. Kemudian pada 5 Juni 2024 kemarin ditemukanlah kejadian itu dan pihaknya berupaya jangan sampai kasus berulang.

Sri Budi Prasetyo juga meluruskan berkaitan dengan istilah kuota. Ia menegaskan tidak ada istilah kuota melainkan pemerataan. Berdasarkan Juknis yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional, tidak ada istilah kuota.

“Kuota tidak dicantumkan dalam juknis tersebut. Artinya, siapapun itu berhak mengambil beras SPHP sesuai kebutuhannya dan juga sesuai dengan tempatnya. Artinya misalnya saya punya toko cukup besar, saya hanya ambil 250 karung, berarti masih kurang. Jadi ambil sekian. Pembayarannya tapi harus segera dibayar dan tidak boleh tunda bayar. Karena di aturan kami jika membeli SPHP langsung kami setorkan di pusat,” tegas Sri Budi Prasetyo.

Baca juga: Breaking News- Tim Reskrim Polres Tarakan Ciduk Pelaku Pengoplosan Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Ia lebih jauh menjelaskan bahwa untuk istilah kuota yang sempat disebutkan di media lanjutnya, ia meluruskan itu bukan kuota. Karen ajika ada bahasa kuota dalam juknis, maka wajib dilaksanakan.

“Kami menyampaikan bahasanya itu pemerataan. Jadi saat stok beras kami ada, kami ratakan. Biar semua Rumah Pangan Kita (RPK) itu atau pengecer itu dapat. Jangan sampai pengecer A itu dapat pengecer B itu tidak dapat. Jadi diratakan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku kemarin membeli dalam jumlah banyak apakah ada kecurigaan, Sri menjelaskan bahwa terkait curiga dan tidak curiga pertama, pemerataan itu setiap RPK sudah dilakukan minimal kurang lebih 200 kg masing-masing RPK. Karena posisinya lanjut Sri, RPK menjadi mitra Bulog banyak.

“Kemarin sempat ada keterlambatan stok. Saat itu kami berikan RPK semua 200 kg. Bisa jadi yang bersangkutan memperoleh lebih, istilahnya order gak cuma satu kali. Bisa jadi dia pesanan kemarin, dan belum diambil. Semua RPK (pengecer SPHP) wajib terdaftar, wajib ada surat pengesahan dari saya dan wajib mengisi surat pernyataan dimana, dia tidak boleh melanggar ketentuan,” tegasnya.

Ia menyebutkan RPK yang menjadi mitra bulog sendiri tersebar di 98 titik di Tarakan. Ia menjelaskan dalam ketentuan pakta integritas yang sudah ditandatangani Bulog dan mitra RPK ada tiga poin dicantumkan. Pertama. tidak boleh mencampur mengganti kemasan. Kedua, tidak boleh menjual di atas HET dan ketiga tidak boleh menyalahi aturan berlaku.

“Jadi kalau ada kebijakan baru berlaku tidak boleh melanggar, jadi kami cabut izinnya,” tegas Sri.

Kasat Reskrim Polres Tarakan didampingi jajaran saat menampilkan pelaku dalam rilis pers beras premium oplosan sore tadi, Selasa (11/6/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan didampingi jajaran saat menampilkan pelaku dalam rilis pers beras premium oplosan sore tadi, Selasa (11/6/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved