Berita Tarakan Terkini

PPDB Tingkat SD dan SMP Negeri di Tarakan Kalimantan Utara Dibuka 1-5 Juli 2024, Zonasi 70 Persen

1 hingga 5 Juli 2024 pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP Negeri Tarakan Kalimantan Utara sudah dibukan. Kuota zonasi mencapai 70 persen.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kamal, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD Negeri dan SMP Negeri  di Tarakan, Kalimantan Utara dbuka mulai 1 Juli sampai 5 Juli 2024.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Tarakan, Kamal mengatakan PPDB tahun 2024 tingkat SD Negeri dan SMPNegeri ini tidak ada perbedaan dari PPDB tahun-tahun sebelumnya. 

Sesuai dengan edaran yang disampaikan Kemendikbud Desember 2023 kemarin kata Kamal, sebelumnya sudah ada pertemuan pihak Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia mengenai PPDB.

"Di Tahun ini tidak ada perubahan signifikan karena juknis disusun berdasarkan SE Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Kamal.

Baca juga: PPDB SMA/SMK dan SLB di Kaltara Dibuka 20 hingga 28 Juni 2024, Prioritaskan Siswa Kurang Mampu

Lebih lanjut Kamal membeberkan, dalam pembahasan Juknis dengan menghadirkan seluruh kelurahan dan lain sebagainya. Untuk juknis masih akan dilakukan rapat finalisasi terakhir, bersama dengan kepala sekolah, komite, lurah, dan Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo).

“Dari bidang kami, khusus yang membidangi PPDB sudah ada komunikasi dengan Diskominfo, untuk menanyakan aplikasi untuk pelaksanaanya, terutama dalam hal zonasi nanti Insya Allah sementara berjalan sesuai tahapan PPDB, Tarakan menetapkan 1 hingga 5 Juli 2024 tingkat SD dan SMP,” beber Kamal.

Ia juga mengakui bahwa kemungkinan PPDB di Tarakan pelaksanannya berbeda alias tidak bersamaan dengan wilayah lain. Ia juga membenarkan masing-masing daerah diberi kebebasan untuk menentukan waktunya.

"Jadi untuk tingkat SD zonasi ditetapkan sebanyak 70 persen, kemudian 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan orang tua. Sedangkan tingkat SMP jalur zonasi 50 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 20 persen, dan 5 persen perpindahan orang tua. Juknisnya sama dengan sebelumnya," beber Kamal.

Selanjutnya berbicara rombongan belajar menurutnya sudah mencukui baik yang lulus SD dan akan masuk ke SMP. Orangtua juga diminta tidak hanya fokus ke negeri karena saat ini banyak sekolah swasta yang berkualitas tak kalah dengan negeri.

Ilustrasi PPDB di Tarakan, Kalimantan Utara
Ilustrasi PPDB tingkat SD di Tarakan, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Sampai kapanpun, kalau permintaan sekolah belum imbang pasti ada masalah. Namun kalau masyarakat ini terbuka, sebenarnya cukup saja, ketika mereka beranggapan pendidikan di negeri dan swasta sama,” ungkapnya.

Ia tak menampik mindset orang tua masih beranggapan seakan-akan sekolah negeri yang favorit.

" Padahal kalau berpikir skala pendidikan swasta juga tidak kalah. Kita bisa lihat beberapa sekolah swasta, punya nama, prestasi, dan kualitas. Cuma ketika berbicara perbedaan sekolah negeri dan swasta, adalah pembiayaan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved