Berita Kaltara Terkini

PPDB SMA/SMK dan SLB di Kaltara Dibuka 20 hingga 28 Juni 2024, Prioritaskan Siswa Kurang Mampu

Tingkat SMA dan SMK sederaja di Kalimantan Utara, untuk PPDB akan dibuka dari 20 hingga 28 Juni 2024. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara menjadwalkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Utara dibuka pada 20 hingga 28 Juni 2024 .

“Nanti akan segera dibuka secara serentak se-Kalimantan Utara. Isya Allah PPDB dilaksanakan 20 hingga 28 Juni 2024," ujar Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Sama halnya tahun-tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan PPDB ini terbagi menjadi empat jalur. Yakni, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan ada jalur mutasi.

"Persentasenya tetap sama. Di mana paling besar adalah jalur zonasi," terang Teguh Henri Sutanto.

Baca juga: PPDB Tahun 2024, 10 SMA Negeri di Malinau Kaltara Bakal Kekurangan Siswa Baru, Ini Alasannya 

Jalur prestasi dibuka sampai maksimal 15 persen dari kuota. Sedang, jalur mutasi maksimal 5 persen.

Sementara itu, jalur afirmasi, yakni bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, Teguh mengatakan pihaknya membuka seluas – luasnya. Artinya utamakan mengakomodir siswa miskin dulu. Baru bisa dipersentasekan yang jalur zonasi atau jalur prestasi.

“Prioritas utama adalah masyarakat kurang mampu, yang layak menerima pendidikan sekolah. Mami utamakan itu dan semua harus tertampung. Sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan dan data berasal dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika dalam jalur afirmasi itu banyak siswa yang miskin, berarti jalur zonasi, jalur prestasi maupun atau jalur mutasi akan berkurang.

Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB berdasarkan peraturan kewenangan Pemprov Kaltara dalam hal ini Disdikbud Kaltara hanya untuk SM, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Kaltara 02 13062024
Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Kaltara

Sistem zonasi hanya diterapkan untuk SMA. Sedang untuk SMK tidak menggunakan sistem zonasi, namun melewati tes.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved