Berita Kaltara Terkini
PPDB SMA/SMK dan SLB di Kaltara Dibuka 20 hingga 28 Juni 2024, Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
Tingkat SMA dan SMK sederaja di Kalimantan Utara, untuk PPDB akan dibuka dari 20 hingga 28 Juni 2024. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara menjadwalkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Utara dibuka pada 20 hingga 28 Juni 2024 .
“Nanti akan segera dibuka secara serentak se-Kalimantan Utara. Isya Allah PPDB dilaksanakan 20 hingga 28 Juni 2024," ujar Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Sama halnya tahun-tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan PPDB ini terbagi menjadi empat jalur. Yakni, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan ada jalur mutasi.
"Persentasenya tetap sama. Di mana paling besar adalah jalur zonasi," terang Teguh Henri Sutanto.
Baca juga: PPDB Tahun 2024, 10 SMA Negeri di Malinau Kaltara Bakal Kekurangan Siswa Baru, Ini Alasannya
Jalur prestasi dibuka sampai maksimal 15 persen dari kuota. Sedang, jalur mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi, yakni bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, Teguh mengatakan pihaknya membuka seluas – luasnya. Artinya utamakan mengakomodir siswa miskin dulu. Baru bisa dipersentasekan yang jalur zonasi atau jalur prestasi.
“Prioritas utama adalah masyarakat kurang mampu, yang layak menerima pendidikan sekolah. Mami utamakan itu dan semua harus tertampung. Sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan dan data berasal dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika dalam jalur afirmasi itu banyak siswa yang miskin, berarti jalur zonasi, jalur prestasi maupun atau jalur mutasi akan berkurang.
Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB berdasarkan peraturan kewenangan Pemprov Kaltara dalam hal ini Disdikbud Kaltara hanya untuk SM, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sistem zonasi hanya diterapkan untuk SMA. Sedang untuk SMK tidak menggunakan sistem zonasi, namun melewati tes.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pemprov Kaltara
Disdikbud Kaltara
SMA dan SMK
Kalimantan Utara
Teguh Henri Sutanto
zonasi
prestasi
afirmasi
mutasi
SMA
SMK
kurang mampu
TribunKaltara.com
Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti |
![]() |
---|
Kaltara Dilanda Panas Terik, Suhu Udara Tembus 35 Derajat Celcius, BMKG Imbau Gunakan Sunscreen |
![]() |
---|
Bapenda Kaltara Lakukan Pemutihan Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor, 1 Agustus-30 September 2025 |
![]() |
---|
Akses Informasi Kesehatan Masih Terbatas, Dinkes Kaltara Masifkan Literasi Melalui Edukasi Langsung |
![]() |
---|
Pejabat Utama dan Perwira Menegah Polda Kaltara Tes Urine, Dilakukan Mendadak dan Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.