Berita Kaltara Terkini

Pembahasan Raperda Penanaman Modal Tahap Finalisasi, DPRD Kaltara Targetkan Rampung Tahun Ini  

DPRD Kaltara menargetkan, proses pembahasan Raperda , tentang Penanaman Modal akan selesai pada akhir tahun ini. 

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
BAHAS RAPERDA - Pembahasan Raperda tentang penanaman modal di Tarakan beberapa waktu lalu. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan, proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanaman Modal akan selesai pada akhir tahun ini. 

Saat ini, kata Wakil Ketua DPRD Kaltara, H Muddain, pembahasan sudah memasuki tahap akhir.

Dikatakan, Raperda tersebut sedang dalam proses finalisasi setelah seluruh rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara. Targetnya, regulasi ini tuntas dan disahkan sebelum akhir tahun.

Muddain mengatakan, Pansus telah menyelesaikan penyelarasan pasal dan penyesuaian teknis yang sebelumnya menjadi catatan dalam evaluasi Kemendagri.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Sampaikan Jawaban Raperda Tahun Jamak dan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Menurutnya, seluruh poin koreksi sudah dibahas secara detail bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Rekomendasi dari Kemendagri sudah selesai kami perbaiki. Semua catatan telah disesuaikan oleh pansus dan sekarang raperda ini masuk pada tahap finalisasi,” terangnya, Jumat (14/11/2025).

Muddain menjelaskan, tahap finalisasi merupakan bagian penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan.

Pada tahap ini, seluruh fraksi dan perangkat daerah memastikan kembali tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pusat.

“Finalisasi ini memastikan seluruh materi sudah benar-benar siap. Setelah ini kita tinggal menunggu jadwal paripurna untuk menetapkan raperda menjadi perda,” Legislator asal Partai Demokrat ini.

Setelah disahkan dalam paripurna, lanjut politisi dari Tarakan itu, naskah perda akan dikirim untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan.

Dengan adanya nomor registrasi, perda dapat diberlakukan dan menjadi dasar hukum bagi aktivitas penanaman modal di Kalimantan Utara.

“Prosedurnya jelas. Paripurna dulu, baru registrasi, dan setelah itu perda sudah dapat diberlakukan. Kami optimistis semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Muddain.

Ia menyebutkan, percepatan penyelesaian raperda menjadi prioritas DPRD mengingat peraturan ini akan menjadi kerangka hukum penting untuk memperkuat iklim investasi.

Di tengah meningkatnya minat investor masuk ke Kalimantan Utara, regulasi yang memberikan kepastian hukum dinilai sangat diperlukan.

“Daerah perlu aturan yang solid supaya investor memiliki pedoman yang jelas. Karena itu kami memastikan penyusunannya tidak boleh molor,” tegasnya.

Baca juga: Usul Pengawasan Lingkungan Dipertegas, DLH Malinau Siap Bahas Tindak Lanjut Raperda

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved