Berita Malinau Terkini

Usul Pengawasan Lingkungan Dipertegas, DLH Malinau Siap Bahas Tindak Lanjut Raperda

DLH Malinau menindaklanjuti masukan agar pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan lebih tegas terhadap dokumen lingkungan skala 30 tahunan itu.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
TAHAP AKHIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau,dr John Felix Rundupadang saat ditenui seusai konsultasi publik RPPLH, Kamis (23/10/2025). DLH akan merumuskan sejumlah usulan sebelum diajukan untuk pembahasan Raperda akhir. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Upaya memperkuat tata kelola lingkungan di Malinau, Kalimantan Utara, kembali digarisbawahi dalam pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau menindaklanjuti masukan agar pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan lebih tegas terhadap dokumen lingkungan skala 30 tahunan tersebut. 

Pembahasan dokumen RPPLH masih berlanjut bersama DPRD dan instansi teknis terkait lewat Konsultasi publik tahap akhir. 

Beberapa substansi disebut perlu diperjelas, terutama menyangkut fungsi pengawasan lingkungan di tingkat daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Ping Ding Dukung Pembangunan IPA Terpadu Malinau, Diperkirakan Butuh Rp 50 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, dr John Felix Rundupadang, menyebut pengawasan menjadi poin krusial yang perlu diperkuat sebelum naskah perda dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, hal ini penting agar setiap pelanggaran lingkungan dapat ditangani dengan dasar hukum yang jelas, meski raperda ini bersifat perencanaan, bukan eksekusional.

“Masih ada substansi yang perlu ditambahkan sebagaimana usulan anggota DPRD, agar pengawasan dipertegas,” ujarnya seusai Konsultasi Publik RPPLH, Kamis (23/10/2025).

Mantan Kadis Kesehatan Malinau ini menambahkan, masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan diakomodasi sebelum dokumen diajukan ke bagian hukum.

 Langkah ini diperlukan agar naskah final RPPLH memiliki kekuatan harmonisasi antarperaturan yang lebih kuat.

“Kita berharap hal-hal itu bisa segera dibahas bersama, agar dokumen ini dapat digeser ke bagian hukum dan diteruskan ke DPRD,” ungkapnya.

Menurut John Felix, tahapan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembentukan perda yang transparan dan partisipatif. 

Selain mempertegas arah kebijakan lingkungan, Raperda RPPLH juga menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di Malinau.

Penguatan pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan dunia usaha. 

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved