Berita Malinau Terkini
Usul Pengawasan Lingkungan Dipertegas, DLH Malinau Siap Bahas Tindak Lanjut Raperda
DLH Malinau menindaklanjuti masukan agar pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan lebih tegas terhadap dokumen lingkungan skala 30 tahunan itu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Upaya memperkuat tata kelola lingkungan di Malinau, Kalimantan Utara, kembali digarisbawahi dalam pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau menindaklanjuti masukan agar pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan lebih tegas terhadap dokumen lingkungan skala 30 tahunan tersebut.
Pembahasan dokumen RPPLH masih berlanjut bersama DPRD dan instansi teknis terkait lewat Konsultasi publik tahap akhir.
Beberapa substansi disebut perlu diperjelas, terutama menyangkut fungsi pengawasan lingkungan di tingkat daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Ping Ding Dukung Pembangunan IPA Terpadu Malinau, Diperkirakan Butuh Rp 50 Miliar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, dr John Felix Rundupadang, menyebut pengawasan menjadi poin krusial yang perlu diperkuat sebelum naskah perda dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, hal ini penting agar setiap pelanggaran lingkungan dapat ditangani dengan dasar hukum yang jelas, meski raperda ini bersifat perencanaan, bukan eksekusional.
“Masih ada substansi yang perlu ditambahkan sebagaimana usulan anggota DPRD, agar pengawasan dipertegas,” ujarnya seusai Konsultasi Publik RPPLH, Kamis (23/10/2025).
Mantan Kadis Kesehatan Malinau ini menambahkan, masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan diakomodasi sebelum dokumen diajukan ke bagian hukum.
Langkah ini diperlukan agar naskah final RPPLH memiliki kekuatan harmonisasi antarperaturan yang lebih kuat.
“Kita berharap hal-hal itu bisa segera dibahas bersama, agar dokumen ini dapat digeser ke bagian hukum dan diteruskan ke DPRD,” ungkapnya.
Menurut John Felix, tahapan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembentukan perda yang transparan dan partisipatif.
Selain mempertegas arah kebijakan lingkungan, Raperda RPPLH juga menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di Malinau.
Penguatan pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan dunia usaha.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
| Usai Dilanda Kekeringan, Kabupaten Malinau Kini Diintai Potensi Banjir di Dataran Rendah dan Pesisir |
|
|---|
| Kabupaten Malinau Mampu Penuhi Kebutuhan Sapi Kurban di Tahun 2026, Tembus hingga 197 Ekor |
|
|---|
| PHBI Pastikan 40 Masjid di Malinau Dapat Jatah Hewan Kurban, Beli dari Peternak Lokal |
|
|---|
| Dukungan Dana Hibah dan Swadaya Warga Tuntaskan Perbaikan Gereja Katolik Desa Putat Malinau |
|
|---|
| Update Harga Kebutuhan Dapur di Malinau Jelang Idul Adha, Tomat dan Cabai Rawit Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20251023-Kepala-Dinas-Lingkungan-Hidup-Malinaudr-John-Felix-Rundupadang.jpg)