Berita Nunukan Terkini

Seorang Kakek di Nunukan Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak 8 Tahun, Korban Alami Trauma Berat 

Kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak usia 8 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara membuat polisi bergerak cepat dan kini tunggu hasil visum.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang kakek di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial J (59) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak berusia delapan tahun.

Pelaku rudapaksa ini diketahui berstatus duda itu tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Marta mengatakan terungkapnya kasus dugaan rudapaksa bermula pada Rabu (12/06/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Saat itu orang tua korban didatangi oleh keponakanya dan mengatakan bahwa putri kecilnya menyimpan sebuah rahasia.

Baca juga: Modus Ajak Jalan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Rudapaksa di Tarakan Kalimantan Utara Dibekuk Polisi

Lantaran penasaran akan hal itu, orang tua korban langsung mendatangi anaknya dan menanyakan terkait rahasia yang dimaksud oleh keponakannya itu.

"Saat ditanyai oleh orang tuanya, korban ini hanya tertunduk diam. Namun karena terus dibujuk akhirnya korban mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh tetangganya itu," kata Marta kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/06/2024), pukul 14.00 Wita.

Marta menyampaikan bahwa, tersangka J melakukan perbuatan bejatnya itu pada Minggu (09/06/2024) di rumah tersangka, Kecamatan Nunukan Selatan.

Sebelumnya, tersangka mengajak korban untuk bermain ayunan kaki di rumah. Tak berapa lama kemudian, tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhinya.

"Dari pengakuan korban, saat itu dia mau pergi mengaji bersama temannya. Lalu dia dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumah. Di rumah itu hanya ada tersangka dan korban," ucap Marta.

Baca juga: Seorang Ayah di Kukar Kaltim Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Korban Takut Diancam Tak Disekolahkan

Kendati begitu di hadapan penyidik, tersangka membantah tuduhan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban.

"Tersangka tidak mengakui perbuatan itu. Tapi keterangan korban, saksi, dan hasil visum mengarah kepada tersangka itu," ujarnya.

Korban Alami Trauma Berat

Dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Marta menuturkan Polres Nunukan kerap kali melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan dalam hal pendampingan korban.

Marta menyebut korban mengalami trauma berat atas kejadian persetubuhan yang diduga dialaminya.

"Korban trauma berat. Saat foto tersangka kami perlihatkan kepada korban, dia langsung menghindar. Kami ingin memastikan apakah benar orang itu melakukan perbuatan itu kepada dia. Pendampingan korban tetap dari DSP3A Nunukan," ungkapnya.

Terhadap J dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved