Berita Nunukan Terkini
Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan, Kini Mendekam di Sel Polres Nunukan
Pria di Desa Bambangan, Nunukan Kalimantan Utara rudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Perbuatasan tersangka dilihat oleh ibu korban.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil empat bulan, pada April 2024, sekira pukul 22.00 Wita.
Pria yang kini berstatus tersangka di Polres Nunukan inisial BAH (37) beralamat di Jalan Kampung Bugis, RT 04, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan pada April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, istri tersangka inisial ROS (45) mengaku mendapati BAH rudapaksa anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Lalu pada bulan yang sama ROS kembali melihat anaknya di rudapaksa tersangka BAH.
Baca juga: Seorang Kakek di Nunukan Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak 8 Tahun, Korban Alami Trauma Berat
"Sekira akhir April 2024 istri tersangka yang juga pelapor bertanya kepada korban (anaknya) mengapa belum haid. Dengan polosnya korban menjawab tidak tahu," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Senin (17/06/2024), pukul 13.35 Wita.
Selanjutnya, pada Mei 2024 pelapor melihat perut korban makin membesar.
"Pelapor curiga anaknya yang menjadi korban persetubuhan suaminya itu hamil, karena perutnya besar," ucapnya.
Tidak terima dengan hal itu, istri tersangka ROS melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan suaminya itu, ke Mako Polres Nunukan.
"Tersangka sempat diamankan dulu ke Mako Polsek Sebatik Timur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya hingga hamil," ujar Lusgi.
Di hadapan penyidik, tersangka BAH mengaku persetubuhan terhadap anak tirinya sudah sering dilakukan setahun terakhir ini.
Terhadap tersangka BAH dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pria
Desa Bambangan
Kecamatan Sebatik Barat
Malinau
Kalimantan Utara
rudapaksa
tersangka
Polres Nunukan
anak tiri
TribunKaltara.com
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.