Perpanjangan SK Kades dan BPD Nunukan

BREAKING NEWS 140 Kades dan 143 BPD Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Nunukan

Bupati Nunukan Asmin Laura bakal memberikan SK perpanjangan kepala desa dan BPS di Nunukan, Kalimantan Utara hari ini, Kamis 20 Juni 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sebanyak 140 kepala desa dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Nunukan, di GOR Dwikora Nunukan, Kamis (20/06/2024), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-TribunBreakingNews- Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan dari Bupati Nunukan, Kamis (20/06/2024), pagi.

SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Nunukan Asmin Laura di GOR Dwikora Nunukan.

Dari pantauan TribunKaltara.com, para Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut mulai duduk di kursi dan mengikuti acara pembuka.

Begitu juga dengan Bupati Nunukan Asmin Laura dan jajarannya, Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Akbar, termasuk unsur Forkopimda.

Baca juga: Kabar Baik bagi Para Kepala Desa, Masa Jabatan Maksimal Bisa 16 Tahun, Selesai Dapat Uang Pensiun

"Hari ini Kepala Desa yang akan menerima SK Perpanjangan masa jabatan sebanyak 140 orang. Untuk BPD ada 143 orang. Tiga desa lainnya itu dijabat oleh pejabat sementara (Pj Kades) jadi tidak menerima SK," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar.

Menurut Helmi Pudaaslikar, semua kepala desa dan BPD akan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Sehingga dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun total masa jabatannya.

Kecuali tiga desa yang saat ini belum memiliki kepala desa definitif. Tiga yang dimaksud diantaranya Balatikon (Kecamatan Tulin Onsoi), Mambulu, (Kecamatan Sembakung Atulai), dan Katul (Kecamatan Sembakung Atulai).

Kepala Desa dan BPD di Nunukan 02 20062024
Sebanyak 140 kepala desa dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Nunukan, di GOR Dwikora Nunukan, Kamis (20/06/2024), pag

"Memang ada beberapa kepala desa dan BPD di Nunukan yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini, nanti akan diperpanjang. Kalau desa yang belum memiliki kepala desa definitif tidak diberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved