Berita Bulungan Terkini

PKL Tepian Sungai Kayan Akan Ditarik Retribusi, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Bulungan

Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Hamka menyebut pungutan retribusi bagi PKL Taman Tepian Sungai Kayan perlu sosialisasi yang baik sebelum diterapkan.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
ILUSTRASI - PKL di sepanjang tepian sungai kayan yang akan dikenakan tarif retribusi oleh Pemkab Bulungan. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Hamka menanggapi adanya kabar yang beredar berkaitan akan berlakunya pungutan retribusi di bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.

Adapun rencana penetapan tarif retribusi tersebut memang belum ditentukan secara final oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Namun kabar terkait akan adanya pungutan retribusi telah berseliweran diantara telingga para PKL. Dimana tarif retribusi yang bakal dikenakan setiap bulan sebesar Rp 500.000.

"Kalau berbicara mengenai retribusi, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlakuk, itu sah saja. Yang jelas nantinya diatur di dalam Perda," kata Hamka kepada TribunKaltara.com, Kamis (20/6/2024).

PKL di Taman Tepian Sungai Kayan 200624_1
ILUSTRASI - PKL di sepanjang tepian sungai kayan yang akan dikenakan tarif retribusi oleh Pemkab Bulungan. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Sebelum aturan itu diterapkan, Hamka menilai semestinnya sudah dilakukan edukasi serta sosialisasi dahulu kepada para PKL.

"Tujuannya tentu agar tidak mengejutkan nantinya," ucapnya.

Keberadaan para PKL berjualan di Taman Tepian Sungai Kayan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Hamka merasa perlu adanya pemahaman dan sosialisasi secara melekat kepada para PKL.

“Jika mengenai persoalaan penataan PKL di sepanjang tepian sungai kayan, tentu hal tersebut memang merupakan tugas dari Pemkab, termasuk berkaitan dengan pungutan retribusi," ucapnya.

Retribusi ini, kata Hamka, akan menjadi salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemudian digunakan sebagai modal pembangunan daerah.

"Tapi tetap kita harus memperhatikan asas kebermanfaatan dan tidak membebankan para PKL nantinya," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved