Berita Bulungan Terkini

Kesempatan Terakhir, PPDB SMAN 1 Tanjung Selor Bulungan Kaltara Jalur Zonasi Berakhir Besok

Besok pendaftaran terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Zonasi di SMAN 1 Tanjung Selor.

TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA
Ilustrasi, Gedung SMAN 1 Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Besok pendaftaran terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Zonasi di SMAN 1 Tanjung Selor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tanjung Selor, Didik Sukanto saat ditemui oleh awak Tribun Kaltara di kantornya.

Sebelumnya, PPDB di SMAN 1 Tanjung Selor telah dibuka sejak 20 Maret hingga 24 Juni melalui tiga laur pendaftaran yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua (mutase) dan prestasi. Dan kemudian dilanjutnya dengan jalur zonasi mulai 25 juni hingga 28 Juni 2024.

Seperti yang diketahui bersama, jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran yang didasarkan pada sistem pembagian wilayah berdasarkan jarak domisili calon peserta didik (CPD) dengan menyesuaikan Alamat Kartu Keluarga (KK) dengan satuan pendidikan.

Baca juga: Kuota Belum Terpenuhi, SMP Negeri 3 Tanjung Selor Siap Buka Kembali Pendaftaran PPDB, Cek Tanggalnya

Oleh karena itu tidak sedikit wali murid CPD yang mengeluhkan pembatasan wilayah tersebut.

“Pasti ada, wali murid CPD yang mengeluh untuk jalur zonasi, namanya juga upaya-upaya dari orang tua agar anaknya bisa masuk di sini (SMAN 1 Tanjung Selor) dari luar zona. Mereka pasti berusaha bagaimana anaknya bisa masuk lewat jalur zonasi,” kata Didik kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/6).

Sehingga tidak jarang banyak ditemukan KK tempel yang digunakan sebagai persyaratan administrasi jalur zonasi.

“Memang selama ini sudah banyak ditemukan KK tempel yang usiannya bahkan dibawah satu tahun, ada yang sembilan bulan atau satu tahun lebih sedikit,” paparnya.

Menurut Didik meskipun demikian, nantinya sistem PPDB secara otomatis akan melakukan seleksi dan memverifikasi berkenaan KK tempel tersebut. Jika kemudian CPD dapat membuktikan alasan KK tempel sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada jalur zonasi, ada kemungkinan dapat diterima.

“Sistem pasti akan membaca dan memverifikasi, berapa umur KK tempelnnya sudah lebih dari tiga tahun dibuktikan dengan siapa yang tanda tangan di rapot sejak SMP semester 1 dan alasan kenapa masuk KK tempel,” jelasnya

“Misalkan karena orang tua CPD bercerai dan berada diluar kota dan si anak ini menolak untuk ikut salah satu dari mereka, itu pasti dibutuhkan syarat pendukung seperti akta cerai,” imbuhnya.

Peningkatan jumlah CPD

Kepsek SMAN 1 Tanjung Selor, Didik Sukanto membeberkan adanya peningkatan jumlah PPDB pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.

Ia menyebutkan, untuk PPDB tahun 2023 jumlah peserta tidak sampai memenuhi kuota PPDB secara keseluruhan baik dari jalur afirmasi, mutasi, prestasi dan zonasi yakni sebanyak 360 siswa.

“Tahun lalu (2023) kurang dari jumlah kuota yang disediakan. Tetapi untuk saat ini, berdasarkan pantauan melalui aplikasi seudah mencapai 360 siswa,” kata Didik.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved